Pengantar

Konstitusi Indonesia menjamin kedudukan dan hak-hak warga negara dalam posisi yang setara. Semua warga negara memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Adanya pengakuan dan jaminan terhadap persamaan hak warga negara, dalam hal ini perempuan, dapat digunakan untuk mendorong agar perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang dan mengaktualisasikan dirinya dalam keluarga, masyarakat maupun negara. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, maupun Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dan Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.

Namun, dalam realitasnya diskriminasi, kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan masih lekat dalam kehidupan di Indonesia. Komnas Perempuan (2021) mencatat sepanjang tahun 2020 telah terjadi 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan pola dan ragam bentuk yang bermacam-macam, seperti kekerasan seksual, KDRT, meningkatnya angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak), kekerasan berbasis gender siber, dan inses. Perempuan-perempuan di Indonesia juga menghadapi tantangan aktual lainnya yang muncul dalam dalam tiga tahun terakhir, yakni maraknya pemidanaan terhadap ekspresi perempuan dan minimnya pemenuhan hak perempuan secara umum termasuk sosial dan ekonomi serta akses perempuan terhadap keadilan (ELSAM, 2019)

Dalam kelas pengetahuan mandiri ini, kita akan membahas mengenai akar permasalahan diskrimininasi terhadap perempuan, konsep dasar hak perempuan, prinsip interseksionalitas, akses perempuan terhadap keadilan, tantangan perempuan berhadapan dengan hukum, serta penerapan perspektif gender dan interseksionalitas dalam strategi litigasi


Cara Penggunaan

  • Melalui Desktop (Link)
  • Melalui Ponsel (Link)