Pengantar

Anak merupakan komponen penting dalam kehidupan bangsa. Ia akan menjadi penerus dalam mengembangkan pembangunan dan melanjutkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, negara bertanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Perlindungan dan pemenuhan hak anak harus dilakukan dalam setiap kondisi yang dihadapi anak, termasuk apabila anak “terpaksa” dihadapkan dengan sistem peradilan pidana sebagai pelaku tindak pidana (anak yang berhadapan dengan hukum). Penanganan perkara pidana anak berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa. Penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum (Anak) memiliki proses dan mekanisme tersendiri yang diatur di dalam peraturan perundangan yang secara khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dengan memerhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

Dalam sistem peradilan pidana anak, keseluruhan proses penyelesaian perkara anak dimulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (vide Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Prinsip-prinsip dalam sistem peradilan pidana anak ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang diharapkan menjadi motor penggerak reformasi sistem peradilan pidana anak.

Dalam kelas pengetahuan mandiri ini, diharapkan bahwa kita akan memiliki pengetahuan dan kemampuan yang mendalam mengenai proses penanganan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dengan materi-materi seperti gambaran umum dari hak anak dan perlindungan anak di dalam Sistem Peradilan Pidana serta perihal standar-standar dan norma-norma Internasional terkait anak dalam sistem peradilan pidana.


Cara Penggunaan

  • Melalui Desktop (Link)
  • Melalui Ponsel (Link)