Tim Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan keterangan resmi atas substansi dari Putusan PTUN Perkara Nomor 251/G/2022/PTUN-JKT sebagai berikut :

1. Bahwa para pihak dalam perkara ini adalah PERADI Soho (Penggugat), PERADI Suara Advokat Indonesia (Penggugat Intervensi) dan Menteri Hukum dan HAM RI (Tergugat), PERADI (Tergugat II Intervensi);

2. Amar putusan dalam pokok perkara yang dikabulkan hanya sebagian, yakni PTUN menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan perubahan Perkumpulan dan mencabut Keputusan tersebut;

3. Petitum Penggugat yang tidak dikabulkan atau Di-TOLAK adalah :

a. Pengesahan kepada Penggugat sebagai Ketua Umum dan Sekjend PERADI periode 2015 – 2020 (H. Fauzie Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon) berdasarkan hasil Munas II di Pekanbaru;

b. Pengesahan kepada Penggugat sebagai Ketua Umum dan Sekjend PERADI 2020 – 2025 (Otto Hasibuan dan H. Hermansyah Dulaimi) berdasarkan Keputusan Munas III PERADI di Bogor;

4. Atas Di-TOLAK-nya Petitum Penggugat sebagaimana pada poin nomor 3 di atas, maka kepengurusan Penggugat adalah TIDAK SAH;

5. Mengingat dalam putusan ini, majelis hakim PTUN tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung No. 997/K/PDT 2022 tertanggal 18 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp.,tertanggal 29 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal mana telah menyatakan kepengurusan Penggugat (Sdr. Otto Hasibuan dan H. Hermansyah Dulaimi) sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum yang sah mewakili PERADI. Oleh karenanya, kami akan ajukan Banding;

6. Dengan adanya upaya hukum Banding dari Tergugat II Intervensi, maka Keputusan Menkumham RI Nomor AHU – 0000859.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia, tertanggal 26 April 2022 jo. Nomor AHU – 0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia,  tertanggal 28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat masih sah menurut hukum sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh Advokat PERADI. Kami mendorong kepada para pihak untuk menghentikan pemberitaan yang tidak benar berupa penyesatan informasi atas isi putusan.

Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 13 Maret 2023

TIM HUKUM ADVOKAT PERADI

(Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., Kartika Nirmala Dewi, S.H., Rasida Siregar, S.H., Lasbok Marbun, S.H., M.H., Waskito Adiribowo, S.H., Muhamad Daud Berueh, S.H., Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Emir Zullarwan Pohan, S.H., LL.M.,)

Pernyataan Resmi PERADI Download Disini