Pernyataan Sikap Bidang HAM DPN PERADI

Konflik & Kekerasan di Rakhine, Myanmar Harus Segera Diakhiri 

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas konflik dan peristiwa Kemanusiaan di wilayah Rakhine, Myanmar yang telah mengakibatkan banyaknya warga sipil Rohingya yang menjadi korban atas konflik tersebut.

Kami mengapresiasi langkah positif dari Presiden Joko Widodo yang telah menyampaikan sikap Pemerintah Indonesia dengan menugaskan Menteri Luar Negeri untuk membangun dialog mencari penyelesaian dengan Pemerintah Myanmar dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pemerintah Myanmar agar menghentikan dan mencegah kekerasan, agar memberikan perlindungan kepada semua warga termasuk muslim di Myanmar dan agar memberikan akses bantuan kemanusiaan.

Krisis Kemanusiaan ini telah berlangsung sejak lama, di level Internasional Sekretaris Jenderal PBB telah menyampaikan sikap dan memberikan masukan “pentingnya mencari pendekatan holistik untuk mengatasi akar penyebab kekerasan yang kompleks” (http://www.un.org/press/en/2017/sgsm18662.doc.htm). Selain itu PBB melalui Presiden Dewan HAM, Joaquín Alexander Maza Martelli telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Fact-finding Mission atas dugaan Pelanggaran HAM terhadap warga sipil Rohingya yang diketuai oleh Marzuki Darusman (Indonesia), Radhika Coomaraswamy (Sri Lanka) dan Christopher Dominic Sidoti (Australia). Tim ini akan menjalankan mandat sebagaimana resolusi 34/22 yang diadopsi pada tanggal 24 Maret 2017 oleh Dewan HAM yang bekerja secara independen dan obyektif dan akan didukung oleh tim spesialis hak asasi manusia di Jenewa dengan berbagai keahliannya untuk mencari fakta dan keadaan dari dugaan pelanggaran HAM baru-baru ini oleh pasukan militer dan keamanan, di Myanmar, khususnya di Negara Bagian Rakhine.

Berdasarkan hal tersebut, Bidang HAM DPN PERADI menyerukan kepada otoritas Pemerintahan Myanmar untuk segera mengakhiri konflik dan kekerasan dan mendorong kepada Pemerintah Indonesia dan public, sebagai berikut;

Pemerintah Indonesia harus memaksimalkan peranannya pada ASEAN agar melahirkan kebijakan ASEAN (Resolusi) untuk penguatan Demokrasi di Myanmar, upaya untuk mengakhiri konflik, mencegah berulangnya kembali kekerasan oleh pasukan keamanan dan milisi Myanmar, penanganan pengungsi secara bersama dan meminta kepada Pemerintah Myanmar untuk membuka akses TPF yang sudah dibentuk oleh Dewan HAM PBB guna melakukan penyelidikan secara objektif dan independen;

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar terus mengupdate upaya dan kondisi aktual di wilayah Konflik Rakhine, Myanmar melalui berbagai media resmi sebagai bentuk informasi public;

Menyerukan kepada Publik agar tidak mudah menerima informasi yang beredar di social-media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya “hoax” sehingga berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat upaya dialog yang sedang dibangun serta menghindari adanya upaya politisasi isu SARA di dalam negeri, oleh karenanya jika ingin mendapatkan informasi seputar hal tersebut agar merujuk pada sumber resmi;

Demikian kami sampaikan. 

 

Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia,

Haris Azhar, SH.,MA.

Ketua Bidang HAM