Pernyataan Sikap
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Negara Indonesia adalah Negara Hukum

“Negara Indonesia adalah negara hukum.” (pasal 1 ayat 3 UUD Tahun 1945)

Implementasi dari negara hukum harus dimanifestasikan dalam bentuk penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh Kekuasaan Kehakiman & wajib dijalankan oleh Pemerintah & DPR sebagai institusi yang membentuk dan melahirkan Undang-Undang (UU). Dalam hal pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelaksana kekuasan Kehakiman yang merdeka dan independen.

Putusan MK sebagaimana dinyatakan dalam UU MK adalah final & mengikat : “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” (pasal 47 UU MK)

Dengan demikian dalam kerangka menjalankan mandat Konstitusi yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan untuk menjamin kehidupan berbangsa & bernegara yang lebih baik, Pemerintah, DPR dan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah wajib mematuhi serta menjalankan Putusan MK sebagaimana mestinya.

Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum, “the rule of law, bukan the law of the rulers” (kuasa hukum, bukan hukum penguasa ) kuasa hukum adalah esensi dari negara hukum (Yap Thiam Hien).

Esensi negara hukum tidak boleh direduksi oleh kekuasaan, sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama!

Jakarta, 22 Agustus 2024

Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. (Ketua Umum)

Imam Hidayat, S.H., M.H., (Sekretaris Jenderal)

 

Salam Officium Nobile.

Fiat Iustitia ne Pereat Mundus.

 

Download Press Release DI SINI