PK Roy Rening Uji Pasal 21 UU Tipikor, Tim Pembela Soroti Putusan MK dan Bahaya Pasal β€œKaret”

πŸ—³οΈ Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI
πŸ—“οΈ Jadwal Pemilihan
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
πŸ“§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
πŸ‘€ Ahmad Fikri Assegaf
πŸ“– Baca Profil πŸ“‘ Unduh Visi & Misi
πŸ‘€ B. Halomoan Sianturi
πŸ“– Baca Profil πŸ“‘ Unduh Visi & Misi
πŸ“‚ Semua Materi Calon Ketua Umum PERADI
πŸ“₯ Lihat & Unduh Materi

“Permohonan Peninjauan Kembali Stefanus Roy Rening ke Mahkamah Agung membuka kembali perdebatan tentang Pasal 21 UU Tipikor, kepastian hukum, dan perlindungan profesi advokat dari kriminalisasi berbasis norma multitafsir.”

PK Roy Rening dan Ujian atas Batas Delik Obstruction of Justice

Perkara pidana tidak selalu selesai ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum pidana, ruang koreksi tetap terbuka ketika muncul keadaan baru yang dapat mengubah dasar penilaian terhadap suatu perbuatan. Itulah yang kini dilakukan advokat anggota PERADI, Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., yang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas perkara obstruction of justice dalam kasus almarhum Lukas Enembe yang membuatnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara.

PK tersebut tidak berdiri di atas argumentasi biasa. Roy memasukkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 2 Maret 2026 sebagai fakta hukum baru atau yang oleh tim penasihat hukumnya disebut sebagai novum-normatif. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum memberi garis besar argumentasi bahwa penerapan pasal yang bersifat β€œkaret” dan β€œmulti tafsir” dalam perkara obstruction of justice bertentangan dengan UUD 1945.

πŸ“§ Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PERADI melalui Email
πŸ—“οΈ Hari Pemilihan
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
πŸ“¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
πŸ“– Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan
πŸ“„ Baca Panduan
πŸŽ₯ Video Penjelasan Singkat
▢️ Tonton Video

Menurut Roy, putusan MK tersebut memiliki arti mendasar karena menyatakan frasa β€œsecara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Bagi Roy, penghapusan frasa itu bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan yuridis yang memengaruhi jantung delik yang dipakai untuk menjerat dirinya.

β€œPutusan MK itu merupakan keadaan baru, yang belum ada, pada saat perkara kami ini diperiksa di tingkat kasasi. Dengan adanya penghapusan frasa tersebut, secara yuridis mengubah makna delik obstruction of justice dari kriminalisasi menjadi dekriminalisasi,” kata Roy.

Frasa yang Dibatalkan, Dasar Pemidanaan yang Dipersoalkan

Permohonan PK ini berangkat dari satu premis utama: Roy dijadikan tersangka, didakwa, lalu dipidana karena diterapkannya frasa β€œsecara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Kini, setelah MK menghapus frasa tersebut, tim pembela menilai tidak ada lagi dasar hukum yang sah untuk mempertahankan pemidanaan atas dirinya.

Roy menegaskan bahwa pasca Putusan MK, Pasal 21 UU Tipikor tidak lagi dapat digunakan untuk mengkriminalisasi dirinya. Dalam pandangannya, jika norma yang dipakai untuk menilai suatu perbuatan telah dibatalkan karena inkonstitusional, maka pemidanaan yang bersandar pada norma itu pun kehilangan legitimasi konstitusionalnya.

Ia bahkan menilai, seandainya keadaan hukum seperti ini telah ada sejak awal sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka tindakan yang sebelumnya dikualifikasikan sebagai perintangan penyidikan seharusnya tidak dapat dipidana. Karena itu, ia memohon agar dinyatakan bebas atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Tim Pembela Profesi Advokat untuk Keadilan Turut Mendampingi

Dalam pengajuan PK ini, Roy Rening didampingi oleh Tim Pembela Profesi Advokat Untuk Keadilan dari DPN PERADI yang terdiri dari Irianto Subiakto, Muhammad Daud Berueh, Zainal Abidin, dan Febi Yonesta. Ia juga didampingi kuasa hukumnya dari Tim Hukum dan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian yang beranggotakan sejumlah advokat senior, antara lain Petrus Bala Pattyona dan timnya.

Bagi tim pembela, perkara ini bukan hanya soal nasib satu orang advokat, melainkan juga menyangkut batas yang tegas antara pembelaan hukum yang sah dan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Itulah sebabnya, argumentasi yang dibangun dalam PK ini berupaya menunjukkan bahwa tindakan-tindakan Roy selama mendampingi Lukas Enembe justru berada dalam ruang advokasi, pemberian saran hukum, penyampaian pendapat, dan aktivitas non-litigasi yang semestinya tidak serta-merta dipidana sebagai obstruction of justice.

Irianto Subiakto menegaskan bahwa putusan yang menjatuhkan vonis kepada Roy tidak dapat dilepaskan dari norma yang kini telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

β€œPutusan yang menjatuhkan vonis terhadap klien kami berdiri di atas norma yang telah dinyatakan inkonstitusional. Dalam keadaan demikian, mempertahankan pemidanaan bukan lagi soal penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi bentuk ketidakadilan yang nyata,” kata Irianto Subiakto.

Dakwaan atas Saran Hukum, Pendapat, dan Aktivitas Advokasi

Dalam uraian tim penasihat hukum, Roy sebelumnya didakwa telah melakukan perintangan penyidikan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana termuat dalam surat dakwaan penuntut umum. Dakwaan itu mencakup tuduhan bahwa Roy memberikan saran agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit, menyarankan pembuatan video klarifikasi tentang asal-usul dana Rp1 miliar, terlibat dalam aksi unjuk rasa dengan isu β€œSave Lukas Enembe”, memberikan saran kepada saksi untuk tidak hadir, serta memberi pandangan agar dana operasional gubernur tidak ditransfer ke rekening penampung penyidik KPK karena dianggap tidak sesuai prosedur penyitaan. Ia juga disebut meminta informasi kepada saksi mengenai hasil penyidikan KPK.

Bagi tim pembela, seluruh tindakan tersebut harus ditempatkan dalam konteks yang lebih hati-hati. Ada yang merupakan pendapat hukum, ada yang menyangkut hak konstitusional untuk berekspresi dan berkumpul, ada yang menyentuh advokasi non-litigasi, dan ada pula yang berkaitan dengan keberatan atas prosedur hukum. Karena itu, pasca putusan MK, tim pembela menilai tindakan meminta atau memberi saran, meminta informasi, hingga menyampaikan pendapat dan unjuk rasa tidak lagi dapat digolongkan sebagai delik obstruction of justice hanya dengan bertumpu pada tafsir luas terhadap frasa yang kini telah dibatalkan.

Daud Berueh: Tanpa Dasar Hukum yang Sah, Pertanggungjawaban Pidana Gugur

Muhammad Daud Berueh, yang juga Plt. Sekretaris Jenderal DPN PERADI, menegaskan bahwa putusan judex facti maupun judex juris dalam perkara a quo kini harus dilihat kembali dalam terang Putusan MK. Menurutnya, ketika frasa β€œsecara langsung atau tidak langsung” telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka perubahan norma itu dapat dikualifikasi sebagai keadaan baru yang sangat menentukan dan layak dijadikan dasar PK.

Daud juga menyoroti aspek hubungan kausalitas. Ia menilai, dalam delik obstruction of justice seharusnya harus ada hubungan sebab-akibat yang langsung antara tindakan terdakwa dan gagalnya atau terhambatnya proses penyidikan. Dalam perkara Lukas Enembe, faktanya proses hukum tetap berjalan hingga tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, tidak ada fakta empiris yang menunjukkan bahwa kliennya benar-benar mengakibatkan penyidikan terhalang.

β€œKetika norma yang menjadi dasar pemidanaan telah dibatalkan, maka unsur melawan hukum itu sendiri gugur. Tanpa dasar hukum yang sah, tidak ada lagi ruang bagi pertanggungjawaban pidanaβ€”dan karena itu, klien kami seharusnya dibebaskan sepenuhnya,” kata Muhammad Daud Berueh.

Daud menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan jika ada kesalahan yang melanggar undang-undang. Jika undang-undang yang menjadi landasan itu telah kehilangan daya ikat, maka unsur kesalahan dalam arti melawan hukum pun, menurutnya, tidak dapat lagi dipertahankan.

Asas Lex Favor Reo dan Peluang Penghapusan Pelaksanaan Pidana

Salah satu simpul penting dalam PK ini adalah penerapan asas lex favor reo. Tim pembela berargumen bahwa meskipun putusan MK pada umumnya berlaku ke depan, dalam hukum pidana terdapat pengecualian ketika perubahan hukum menguntungkan terdakwa atau terpidana. Dalam kerangka itu, perubahan norma melalui putusan MK dapat diberlakukan untuk melindungi hak-hak pihak yang sebelumnya dipidana dengan dasar hukum yang kini telah dinyatakan inkonstitusional.

Tim pembela mengaitkan argumentasi tersebut dengan ketentuan dalam KUHP Nasional dan aturan penyesuaian pidana, yang pada pokoknya membuka ruang bahwa apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka pelaksanaan putusan pidana dapat dihapuskan. Dalam konteks Roy, argumen ini menjadi relevan karena saat ini ia masih menjalani masa pembebasan bersyarat dan masa percobaan yang akan berakhir pada April 2028.

Dari perspektif tim pembela, mempertahankan status pembebasan bersyarat dan masa percobaan atas dasar norma yang sudah dibatalkan justru bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kehormatan, martabat, rasa aman, dan perlindungan dari kesewenang-wenangan.

Ujian bagi Kepastian Hukum dan Perlindungan Profesi Advokat

Perkara Roy Rening kini bergerak melampaui kepentingan individual. Ia berkembang menjadi ujian yang lebih besar tentang bagaimana sistem hukum Indonesia memperlakukan perubahan norma konstitusional terhadap putusan pidana yang telah inkracht. Pada saat yang sama, perkara ini juga menjadi cermin bagi perlindungan profesi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan.

Apakah setiap saran hukum, pendapat, atau langkah advokasi non-litigasi dapat dengan mudah ditarik masuk ke wilayah obstruction of justice? Ataukah hukum harus menegaskan batas yang lebih ketat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kerja-kerja advokasi yang sah?

Pertanyaan itulah yang kini akan diuji dalam permohonan PK ini. Bagi Roy dan tim pembelanya, jawabannya tegas: ketika norma kunci yang menjadi dasar pemidanaan telah dinyatakan inkonstitusional, maka keadilan menuntut agar pemidanaan itu tidak lagi dipertahankan. Mereka meminta Mahkamah Agung menerima PK tersebut, menyatakan Roy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membebaskan atau melepaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengakhiri seketika masa pembebasan bersyarat dan masa percobaannya sehingga ia dinyatakan bebas murni.

Apa pun hasilnya nanti, perkara ini hampir pasti akan menjadi rujukan penting dalam perdebatan tentang Pasal 21 UU Tipikor, hubungan antara putusan Mahkamah Konstitusi dan Peninjauan Kembali, serta batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat. Di titik itu, perkara Roy Rening bukan lagi hanya soal satu terpidana. Ia telah berubah menjadi perkara tentang kepastian hukum itu sendiri.

πŸ“’ Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
πŸ“£ WhatsApp Channel: Klik di sini
πŸ“‘ Telegram Channel: Klik di sini
πŸŽ₯ YouTube Channel: Klik di sini
🎡 TikTok: Klik di sini
πŸ“Έ Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
πŸ“Έ Instagram (Munas PERADI): Klik di sini