PKPA PERADI Angkatan XIX Resmi Dibuka di Universitas Gadjah Mada, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Integritas Advokat

“Kolaborasi DPC PERADI Bantul dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada resmi memulai PKPA PERADI Angkatan XIX. Diikuti 88 peserta, pembukaan ini menegaskan bahwa profesi advokat bukan sekadar jalan karier, melainkan panggilan pengabdian untuk menegakkan hukum, melayani masyarakat, dan menjaga integritas sistem hukum.”

Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara DPC PERADI Bantul dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada resmi dimulai. Bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pembukaan PKPA PERADI Angkatan XIX pada Rabu, 6 Mei 2026, berlangsung dengan semangat yang kuat dan optimisme yang terasa sejak awal.

Sebanyak 88 peserta mengikuti program ini, terdiri dari 51 peserta hybrid dan 37 peserta daring. Angka tersebut bukan sekadar statistik pembukaan, melainkan cermin dari tingginya minat calon advokat untuk menempuh pendidikan profesi hukum di tengah dunia praktik yang semakin kompleks, kompetitif, dan menuntut kesiapan intelektual sekaligus integritas pribadi.

PKPA Menjadi Pintu Awal Pembentukan Advokat Masa Depan

Pembukaan PKPA Angkatan XIX menandai dimulainya satu proses penting dalam pembentukan calon advokat. Di ruang inilah peserta tidak hanya dipersiapkan untuk memahami hukum secara normatif, tetapi juga untuk membangun watak profesi yang dibutuhkan dalam praktik. Profesi advokat hari ini menuntut lebih dari sekadar penguasaan teori. Ia menuntut kemampuan berpikir kritis, kepekaan sosial, daya juang etik, dan komitmen untuk berdiri di pihak hukum dan keadilan.

Antusiasme peserta dalam mengikuti PKPA ini menunjukkan bahwa profesi advokat masih dipandang sebagai salah satu jalan penting untuk berkontribusi dalam kehidupan publik. Namun jalan itu, sebagaimana ditekankan dalam pembukaan, bukan jalan yang ringan. Ia membutuhkan disiplin, proses panjang, dan kesadaran bahwa advokat bukan sekadar profesi, melainkan tanggung jawab.

Ahmad Fikri Assegaf: Advokat Adalah Profesi Pengabdian

Hadir secara daring, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. menegaskan bahwa profesi advokat tidak seharusnya dilihat semata sebagai alat untuk mengejar kekayaan atau kemewahan. Dalam pandangannya, advokat adalah panggilan untuk mengabdi dan melayani masyarakat.

Pesan itu memberi arah yang jelas terhadap makna pendidikan profesi advokat. Bahwa memasuki dunia advokat berarti memasuki ruang pengabdian yang berhadapan langsung dengan persoalan nyata masyarakat. Hukum, dalam praktiknya, bukan hanya dokumen, pasal, atau prosedur. Hukum adalah arena tempat hak, keadilan, dan nasib orang dipertaruhkan. Di titik itu, advokat memiliki tempat yang penting.

Fikri juga menekankan bahwa praktik hukum memiliki dimensi yang luas. Profesi advokat membuka ruang untuk membantu berbagai lapisan masyarakat dan menghadirkan dampak yang nyata dalam upaya mewujudkan keadilan yang berkeadaban. Karena itu, orientasi seorang advokat tidak boleh sempit. Ia harus mampu melihat profesinya sebagai bagian dari tugas menjaga martabat hukum dalam kehidupan bersama.

Membangun Mindset Pelayanan dan Menjaga Rule of Law

Lebih jauh, Ahmad Fikri Assegaf menekankan pentingnya membangun mindset pelayanan dalam diri setiap advokat. Gagasan ini penting karena dalam praktik sehari-hari, advokat kerap dipahami hanya sebagai pembela kepentingan klien. Padahal, peran advokat jauh lebih besar dari itu.

Advokat, dalam pengertian yang lebih utuh, adalah salah satu unsur penting dalam menjaga rule of law dan integritas sistem hukum. Ia bukan sekadar pengisi ruang sidang atau perumus argumen hukum, tetapi bagian dari mekanisme yang memastikan bahwa hukum tetap bekerja secara adil, rasional, dan bermartabat.

Dengan cara pandang seperti itu, profesi advokat tidak lagi berdiri hanya pada relasi antara kuasa dan klien. Ia berdiri pada relasi yang lebih luas, yakni antara profesi hukum dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Pesan ini menjadi sangat penting bagi para peserta PKPA yang sedang memasuki tahap awal pembentukan identitas profesinya.

Semangat UGM dan Yogyakarta sebagai Sumber Inspirasi

Dalam sambutannya, Ahmad Fikri juga mengaitkan nilai-nilai profesi advokat dengan semangat yang tumbuh di lingkungan Universitas Gadjah Mada dan Yogyakarta sebagai kota perjuangan. Penekanan ini memberi nuansa simbolik yang kuat pada pembukaan PKPA Angkatan XIX.

UGM bukan hanya ruang akademik, tetapi juga tempat bertemunya tradisi intelektual, semangat kebangsaan, dan kesadaran pengabdian. Yogyakarta sendiri membawa jejak sejarah perjuangan, keteguhan, dan keberanian moral. Menghubungkan PKPA dengan semangat itu berarti mengajak peserta untuk tidak menjalani pendidikan profesi secara teknis belaka, melainkan juga sebagai proses pembentukan sikap dan orientasi hidup.

Harapannya jelas: agar para peserta tidak hanya tumbuh menjadi advokat yang cakap, tetapi juga menjadi agen perubahan di bidang hukum.

Fakultas Hukum UGM Tegaskan Dukungan bagi Kualitas Calon Advokat

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., L.L.M., M.A., menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Fakultas Hukum UGM dan PERADI dalam penyelenggaraan PKPA. Baginya, kolaborasi ini adalah bagian penting dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas calon advokat di Indonesia.

Ia menegaskan komitmen Fakultas Hukum UGM untuk terus mendukung peningkatan mutu calon advokat melalui kurikulum yang relevan dan pembekalan kompetensi yang adaptif terhadap perkembangan dunia hukum. Pernyataan ini penting karena dunia hukum tidak lagi bergerak dalam pola yang statis. Advokat masa depan harus disiapkan untuk menghadapi perubahan regulasi, kompleksitas sengketa, perkembangan teknologi, dan tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi.

Komitmen itu juga diwujudkan dalam dukungan terhadap peserta, baik dalam proses pembelajaran, pemanfaatan fasilitas kampus, maupun tahapan lanjutan seperti magang dan ujian profesi advokat. Dukungan semacam ini menunjukkan bahwa pendidikan profesi yang baik memerlukan ekosistem, bukan hanya kelas.

Disiplin, Komitmen, dan Kesungguhan Menjadi Kunci

Di akhir sambutannya, Prof. Jaka Triyana mengajak seluruh peserta untuk mengikuti PKPA dengan disiplin, komitmen, dan kesungguhan. Ajakan ini tampak sederhana, tetapi justru menyentuh inti dari proses profesi. Dunia advokat bukan dunia yang memberi ruang besar bagi sikap serba tanggung. Ia menuntut ketekunan belajar, kematangan berpikir, dan keseriusan dalam menjalani tahapan profesi.

PKPA, karena itu, bukan semata-mata jadwal perkuliahan profesi. Ia adalah latihan awal untuk membentuk kebiasaan profesional yang nantinya akan sangat menentukan kualitas seorang advokat dalam praktik.

Dukungan Organisasi Menegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas

Secara daring, pembukaan PKPA ini juga dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jenderal PERADI M. Daud Berueh, S.H., serta Koordinator Tim Transisi Emir Z. Pohan, S.H., LL.M. Sementara itu, Ketua DPC PERADI Bantul Wijaya Kusuma, S.H., M.H. hadir langsung beserta jajaran dan memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya PKPA.

Kehadiran unsur pimpinan nasional dan cabang ini memperlihatkan bahwa peningkatan kualitas calon advokat bukan agenda sampingan. Ia adalah salah satu fondasi utama organisasi profesi. Dalam konteks ini, PKPA menjadi ruang yang sangat strategis karena dari sinilah kualitas generasi baru advokat mulai dibentuk.

Menyiapkan Advokat yang Profesional dan Berintegritas

Secara resmi, PKPA PERADI Angkatan XIX dibuka dengan harapan besar: melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.

Harapan tersebut bukan kalimat penutup seremonial semata. Ia adalah mandat yang melekat pada setiap peserta sejak hari pertama. Menjadi advokat berarti memasuki profesi yang menuntut kecakapan hukum sekaligus kekuatan karakter. Di tengah tantangan hukum yang semakin rumit, Indonesia membutuhkan advokat yang tidak hanya pintar berbicara dan menyusun argumentasi, tetapi juga teguh menjaga etika, berani berpihak pada keadilan, dan siap melayani masyarakat.

Dari pembukaan PKPA ini, satu pesan terasa jelas: profesi advokat harus terus dibangun di atas fondasi pengabdian, integritas, dan komitmen terhadap rule of law. Dan dari ruang pendidikan profesi seperti inilah fondasi itu mulai ditanamkan.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini