Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
π₯ Lihat & Unduh Materi
“PKPA PERADIβFH UI Periode I Tahun 2026 menegaskan pendidikan advokat bukan sekadar penguasaan teknik hukum, melainkan proses membangun jiwa, integritas, dan etika profesi di tengah tantangan teknologi dan kompleksitas penegakan hukum.”
Di tengah percepatan teknologi dan kompleksitas persoalan hukum, profesi advokat dihadapkan pada satu pertanyaan mendasar: apakah hukum masih dijalankan dengan nurani. Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode I Tahun 2026 hasil kerja sama Perhimpunan Advokat Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu, 17 Januari 2026. PKPA ini tidak sekadar membuka kelas, tetapi menandai dimulainya proses pembentukan advokat yang beretika, berintegritas, dan berjiwa keadilan.
Sebanyak 103 peserta mengikuti PKPA Periode I Tahun 2026, terdiri dari 53 peserta luring dan 50 peserta daring melalui Zoom Meeting. Sejak awal acara, nuansa kebhinekaan dan kebangsaan terasa kuat, diawali salam lintas agama dan lagu Indonesia Rayaβsebuah pengingat bahwa profesi advokat berakar pada nilai-nilai konstitusional.
Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
π Baca Panduan
βΆοΈ Tonton Video
PKPA sebagai Ruang Pembentukan Cara Berpikir Advokat
Sekretaris Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Brian Ami Prasetyo, yang mewakili Dekan FH UI, menegaskan bahwa PKPA bukanlah pendidikan formal yang berorientasi pada hafalan norma semata. PKPA, menurutnya, adalah ruang pembentukan cara berpikir dan kepekaan etik advokat.
Ia mengingatkan bahwa perkara hukum kerap melibatkan lapisan kepentingan yang kompleksβpolitik, ekonomi, sosialβyang tidak selalu bisa diselesaikan hanya dengan logika normatif. Karena itu, kesiapan mental dan integritas menjadi syarat utama seorang advokat. Di titik inilah PKPA berfungsi membentuk karakter profesional yang tidak hanya cakap, tetapi juga berkomitmen pada keadilan substantif.
Dalam konteks perkembangan teknologi, Brian menyinggung kehadiran kecerdasan buatan yang sering dipersepsikan sebagai ancaman. Namun ia menegaskan bahwa peran advokat tetap tidak tergantikan, khususnya dalam praktik litigasi yang menuntut empati, penilaian situasional, dan kepekaan terhadap rasa keadilan. Profesi advokat, tegasnya, adalah profesi yang mulia.
Ketua Umum DPN PERADI: Membangun Jiwa, Bukan Sekadar Keahlian
Sambutan sekaligus pembukaan PKPA disampaikan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Luhut M.P. Pangaribuan. Dengan nada reflektif, ia menekankan bahwa pendidikan profesi advokat harus dimaknai sebagai proses membangun jiwa, bukan sekadar melatih keterampilan teknis.
Mengutip makna mendalam Lagu Indonesia Raya, Luhut menegaskan bahwa membangun jiwa berarti menanamkan ilmu pengetahuan, moral, integritas, komitmen, dan motivasi sebelum berbicara tentang kemampuan teknis. Tantangan terbesar profesi hukum hari ini, menurutnya, bukanlah kekurangan regulasi, melainkan krisis integritas dalam praktik penegakan hukum.
Berbekal pengalaman lebih dari empat dekade berpraktik sebagai advokat sejak 1979, ia mengingatkan bahwa advokat tidak menghasilkan karya fisik yang kasat mata. Produk advokat adalah rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan yang dirasakan oleh pencari keadilan ketika persoalannya diambil alih dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan.
Di tengah maraknya penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan, Luhut menegaskan bahwa profesi advokatβterutama dalam litigasiβtetap membutuhkan kehadiran manusia yang mampu memahami persoalan secara utuh, termasuk dimensi emosi dan nilai keadilan yang tidak bisa digantikan mesin.
Awal Perjalanan Panjang Profesi Advokat
PKPA Periode I Tahun 2026 menjadi gerbang awal bagi para peserta untuk menapaki perjalanan panjang profesi advokat. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, PKPA dirancang untuk melahirkan advokat yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara etis dan profesional.
Di tengah tantangan zaman yang terus berubah, PERADI kembali menegaskan komitmennya menjaga kualitas pendidikan profesi advokat. PKPA ini menjadi bagian dari ikhtiar mempertahankan marwah advokat sebagai officium nobileβprofesi mulia yang tidak sekadar menguasai hukum, tetapi juga menjaga nurani keadilan.





