Prestasi Anggota PERADI: 12 Advokat Raih Pengakuan sebagai Figur Berpengaruh di Dunia Hukum Indonesia

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyambut rilis Hukumonline mengenai daftar 200 advokat paling berpengaruh di Indonesia sebagai pengakuan atas kontribusi profesi advokat dalam perkembangan hukum nasional. Publikasi tersebut sekaligus menegaskan peran advokat sebagai aktor strategis dalam pembentukan kebijakan hukum, pengembangan praktik hukum modern, serta penguatan akses keadilan bagi masyarakat.

PERADI mencatat bahwa sejumlah advokat yang masuk dalam publikasi tersebut merupakan anggota PERADI dan telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam praktik hukum nasional. Di antaranya Ahmad Irfan Arifin, S.H., LL.M., Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., Ardian Deny Sidharta, S.H., Arief T. Surowidjojo, S.H., LL.M., Darwin Aritonang, S.H., M.H., Emalia Achmadi, S.H., Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., Haris Azhar, S.H., M.A., Dr. Julius I.D. Singara, S.H., D.E.A., Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., Mochamad Kasmali, S.H., LL.M., Nira Sari Nazarudin, S.H., LL.M., Putu Suryastuti, S.H., M.H., Rahmat S. S. Soemadipradja, S.H., LL.M., Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M., serta Wahyuni Bahar, S.H., LL.M.

Pengakuan atas Kontribusi Advokat Anggota PERADI

PERADI menilai publikasi tersebut sebagai refleksi atas kontribusi anggota dalam berbagai bidang, mulai dari litigasi, transaksi bisnis, advokasi kebijakan publik, hingga pengembangan teknologi hukum (legaltech). Parameter yang digunakan Hukumonline, termasuk rekam jejak profesional, peran organisasi, serta dampak terhadap praktik hukum dan kebijakan, mencerminkan kompleksitas peran advokat dalam ekosistem hukum modern.

“Rilis ini menunjukkan bahwa anggota PERADI memiliki kontribusi nyata dalam perkembangan hukum nasional. Pengaruh advokat tidak hanya diukur dari keberhasilan perkara, tetapi juga dari kontribusi terhadap pembaruan hukum dan penguatan akses keadilan,” ujar Muhamad Daud Berueh, S.H., Plt Sekjend DPN PERADI

Kepemimpinan Profesional dan Dampak terhadap Ekosistem Hukum

Seluruh advokat dalam publikasi tersebut merupakan praktisi aktif yang menduduki posisi partner pada kantor hukum di Indonesia. Posisi tersebut mencerminkan kepemimpinan profesional sekaligus kapasitas strategis dalam membentuk praktik hukum yang berdampak pada dunia usaha, kebijakan publik, serta masyarakat luas.

PERADI memandang keberadaan anggota yang masuk dalam daftar advokat berpengaruh sebagai bagian dari dinamika positif profesi yang mendorong peningkatan standar profesionalisme, integritas, serta inovasi dalam praktik hukum.

Harapan terhadap Peran Advokat dalam Penegakan Hukum

Sebagai advokat yang diyakini memiliki pengaruh terhadap perkembangan hukum nasional, nama-nama anggota PERADI yang masuk dalam daftar diharapkan dapat terus berperan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan hukum diterapkan secara adil, berintegritas, dan berkeadilan.

PERADI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas profesi advokat melalui pendidikan berkelanjutan, penegakan kode etik, serta modernisasi organisasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“PERADI berharap anggota yang masuk dalam daftar advokat berpengaruh dapat menjadi role model dalam menjaga profesionalisme dan integritas profesi advokat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tambah Daud.