Rakernas PERADI 2026 Fokus Layanan Anggota dan Pembaruan UU Advokat

JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjadikan peningkatan layanan anggota dan keterlibatan dalam pembaruan hukum sebagai dua agenda utama organisasi untuk lima tahun mendatang. Arah itu dibahas dalam Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PERADI 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 17–18 September 2026.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan organisasi advokat pertama-tama harus memberi manfaat kepada para advokat yang menjadi anggotanya. Prinsip itu, kata dia, menjadi dasar penyusunan program kerja PERADI 2026–2031, yang dibahas dalam Rakernas dan akan menjadi acuan kegiatan organisasi selama lima tahun ke depan.

“Tugas utama Organisasi Advokat adalah melayani anggotanya,” kata Fikri dalam sambutannya pada pembukaan Rakernas.

Rakernas kali ini merupakan yang pertama pada periode kepemimpinan Fikri. Forum tahunan itu mempertemukan pengurus DPN dan DPC, Dewan Senior, Dewan Kehormatan, serta peserta peninjau untuk membicarakan program kerja organisasi dan sejumlah isu yang dianggap aktual.

Dari sederet program yang disiapkan, pelayanan anggota mendapat porsi cukup besar. PERADI antara lain merencanakan perluasan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA di daerah, direktori digital advokat, digitalisasi kartu tanda anggota dan portal anggota, pendidikan berkelanjutan melalui PERADI Academy, hingga pembentukan PERADI Care Center untuk pengaduan dan konsultasi administratif anggota. Organisasi juga merancang PERADI NextGen yang diarahkan pada penguatan advokat muda melalui pendampingan dan program pengembangan profesi.

Agenda itu tidak berhenti pada urusan administrasi keanggotaan. PERADI juga menempatkan penegakan kode etik, pelayanan masyarakat, kedudukan advokat sebagai penegak hukum, serta partisipasi dalam pengembangan hukum sebagai bagian dari lima fungsi utama yang akan menjadi pijakan program kerja organisasi.

Dalam bidang etik, misalnya, organisasi merencanakan diskusi kode etik secara berkala di setiap DPC, workshop integritas bagi advokat muda, digitalisasi laporan etik, hingga penerbitan buku saku etika. PERADI juga merancang kanal pengaduan dan sistem pemantauan pengaduan secara daring, termasuk publikasi laporan penanganannya.

Sementara dalam pelayanan masyarakat, PERADI mendorong pembentukan Pusat Bantuan Hukum di seluruh cabang serta program advokat mengajar dan pekan pro bono nasional. Organisasi juga menyiapkan edukasi hukum melalui webinar dan media sosial serta kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Di luar pembenahan internal, Rakernas membawa PERADI ke isu yang lebih luas: pembaruan hukum, termasuk perubahan Undang-Undang Advokat.

Hari pertama Rakernas diisi dengan diskusi bertajuk Menyongsong RUU Advokat dalam Mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama dan Standar Profesi yang Tunggal. Diskusi diawali pengantar Ketua Dewan Senior DPN PERADI Luhut M.P. Pangaribuan dan menghadirkan sejumlah pengurus PERADI, antara lain Wakil Ketua Umum Haris Azhar, Ketua Bidang HAM Indria Fernida, Ketua Bidang Perlindungan Kelompok Rentan Siti Aminah Tardi, serta Erasmus Napitupulu dari Bidang Penelitian, Pengembangan Organisasi dan Perundang-undangan terkait advokat.

Dalam program kerja lima tahun ke depan, keterlibatan dalam pembentukan hukum dirancang lebih sistematis. PERADI berencana menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan praktik hukum di lapangan, menerbitkan jurnal hukum, membangun forum advokat untuk reformasi hukum, serta terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang dan kebijakan strategis. Organisasi juga merencanakan kerja sama riset dengan kampus dan lembaga penelitian independen.

Salah satu program yang disiapkan adalah RegHub Indonesia, sebuah platform yang menurut rancangan PERADI akan mempertemukan advokat, pelaku usaha, pembuat kebijakan, dan publik untuk memberi masukan berdasarkan pengalaman praktik sekaligus memantau efektivitas penerapan undang-undang.

Namun Fikri memberi batas terhadap peran tersebut. Dalam sambutannya, ia menyebut PERADI sebagai organisasi profesi yang berfungsi meningkatkan kualitas anggotanya, bukan lembaga advokasi. Karena itu, keterlibatan dalam legislasi diarahkan melalui penyusunan pokok pikiran, diskusi publik, kajian rancangan undang-undang, serta kerja sama dengan masyarakat sipil, akademisi, dan pihak lain yang dinilai memiliki kompetensi.

“PERADI berperan aktif dalam pembaruan hukum di Indonesia dengan memberi masukan yang komprehensif atas RUU yang terkait dengan advokat dan RUU lainnya,” kata Fikri dalam sambutannya.

Rakernas juga menjadi panggung bagi perubahan wajah organisasi. Pada penghujung hari pertama, PERADI meluncurkan logo baru dengan identitas “Rumah Bersama Advokat”. Agenda hari kedua dilanjutkan dengan penyampaian pandangan DPC, perumusan kesimpulan Rakernas, sosialisasi panduan manajemen kantor hukum, serta peluncuran sekretariat nasional yang baru.

Seluruh program itu dirancang untuk periode 2026–2031. Setelah dibahas dalam Rakernas, pelaksanaannya akan melibatkan DPN dan DPC di berbagai daerah. Bagi PERADI, ukuran berikutnya bukan lagi banyaknya rencana yang disusun dalam forum tahunan, melainkan bagaimana program-program tersebut diterjemahkan menjadi layanan bagi anggota dan kontribusi organisasi dalam perkembangan hukum di Indonesia.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini