Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali mengadakan RBA CLE Series dengan topik “Mengenal Amicus Curiae & Bagaimana Praktiknya.” Acara ini menghadirkan Anggara Suwahju, S.H., M.H., Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi DPN PERADI, sebagai narasumber, serta dipandu oleh Lasbok Marbun, S.H., M.H., Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Advokat Berkelanjutan di PERADI.
RBA CLE Series ini berlangsung secara daring pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 15.30 hingga 17.30 WIB. Acara ini diikuti oleh Pengurus PERADI mulai dari DPN, DPC & anggota PERADI yang antusias mendalami konsep Amicus Curiae, peranannya dalam sistem peradilan, serta penerapannya di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Anggara Suwahju menjelaskan bahwa Amicus Curiae, yang berarti “sahabat pengadilan,” merupakan pihak yang bukan bagian dari perkara tetapi memberikan pandangan hukum guna membantu pengadilan dalam mengambil keputusan yang lebih objektif dan adil. Diskusi ini juga membahas berbagai contoh kasus di mana Amicus Curiae memainkan peran penting dalam putusan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain membahas aspek teoretis, acara ini juga menyajikan praktik terbaik dalam pengajuan Amicus Curiae serta strategi yang dapat diterapkan oleh advokat untuk mendukung sistem peradilan yang lebih transparan dan adil. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar tantangan serta peluang dalam penggunaan Amicus Curiae di Indonesia.
Melalui program RBA CLE Series, DPN PERADI terus berkomitmen memberikan pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat dan profesional hukum di Indonesia. Dengan adanya sesi seperti ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan praktik mereka.
Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini. Sampai jumpa pada sesi RBA CLE Series berikutnya dengan topik menarik lainnya.
Sekretariat Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia
Fiat Iustitia ne Pereat Mundus