RUU Advokat dan Organisasi Advokat: Menuju Standar Profesi yang Tunggal dan Advokat yang Officium Nobile

“Pembahasan RUU Advokat tidak cukup hanya memperbarui norma lama. Bagi PERADI, undang-undang baru harus menjadi momentum untuk menegaskan posisi konstitusional advokat sebagai penegak hukum, membenahi organisasi advokat sebagai institusi publik yang menopang sistem peradilan, serta membangun standar profesi advokat yang tunggal demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.”

RUU Advokat Harus Menjadi Titik Balik Pembaruan Profesi

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat kini memasuki fase yang sangat penting. Bagi PERADI, kehadiran undang-undang baru bukan sekadar kebutuhan administratif untuk mengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Yang dipertaruhkan jauh lebih besar dari itu: masa depan profesi advokat, martabat organisasi advokat, dan kualitas sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan.

Dalam dokumen pokok pikiran yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI pada 20 April 2026, PERADI menegaskan bahwa pembaruan undang-undang harus diletakkan dalam kerangka konstitusional yang utuh. Advokat tidak boleh lagi dipahami hanya sebagai profesi privat yang bekerja untuk kepentingan klien semata. Advokat harus ditempatkan secara tegas sebagai penegak hukum yang menjalankan fungsi penting dalam penegakan hukum dan keadilan.

Di titik inilah pembahasan RUU Advokat menjadi strategis. Ia bukan hanya forum legislasi, melainkan juga momentum untuk menata ulang dunia advokat yang selama ini menghadapi fragmentasi kelembagaan, perbedaan standar, dan ketidakpastian mengenai desain organisasi profesi yang ideal.

Menegaskan Advokat sebagai Bagian dari Kekuasaan Kehakiman

Salah satu gagasan paling mendasar yang diajukan PERADI adalah pentingnya meletakkan RUU Advokat di atas fondasi konstitusional yang jelas. PERADI memandang bahwa konsiderans undang-undang baru harus secara tegas merujuk pada Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dasarnya terang: advokat adalah bagian dari fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Pandangan ini membawa konsekuensi yang sangat penting. Jika advokat adalah bagian dari sistem peradilan terpadu, maka seluruh pengaturan mengenai profesi advokat tidak boleh lagi dirumuskan secara sempit. Hak, kewajiban, kewenangan, tanggung jawab, hingga relasi kelembagaan dengan organisasi advokat harus dibangun dari pemahaman bahwa advokat menjalankan fungsi publik dalam negara hukum.

Karena itu, status advokat sebagai penegak hukum tidak boleh berhenti sebagai label normatif. Status itu harus menjadi dasar perumusan undang-undang baru agar profesi advokat memperoleh kedudukan yang proporsional dalam sistem peradilan dan tidak terus-menerus direduksi sebagai profesi jasa biasa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Boleh Diabaikan

PERADI juga mengingatkan bahwa pembaruan RUU Advokat tidak dapat dipisahkan dari arah hukum yang telah dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai sumber pembentukan norma yang harus diakomodasi secara tegas dalam undang-undang baru.

Dokumen tersebut menyoroti sejumlah putusan penting, mulai dari Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006 yang menegaskan perlunya organisasi advokat sebagai wadah profesi advokat, hingga Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperkuat imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Selain itu, putusan-putusan terbaru juga menegaskan pentingnya tata kelola organisasi advokat, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan, larangan rangkap jabatan dengan partai politik, dan kewajiban nonaktif saat memangku jabatan negara.

Semua itu menunjukkan satu hal: desain baru Undang-Undang Advokat tidak boleh bersifat ahistoris. Ia harus menyerap perkembangan konstitusional yang sudah lahir melalui putusan Mahkamah Konstitusi agar undang-undang yang baru benar-benar selaras dengan arah negara hukum Indonesia.

Mengapa Harus “Advokat dan Organisasi Advokat”

PERADI secara tegas mengusulkan agar judul undang-undang yang baru dirumuskan sebagai Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat. Ini bukan semata soal nomenklatur. Pilihan judul itu mencerminkan kesadaran bahwa persoalan profesi advokat tidak bisa dipisahkan dari persoalan organisasi advokat.

Selama ini, banyak persoalan mendasar justru terletak pada aspek kelembagaan: legitimasi organisasi, kewenangan, standardisasi pendidikan profesi, ujian, pengawasan etik, dewan kehormatan, dan tata kelola. Jika undang-undang baru hanya berfokus pada advokat sebagai individu, maka pembaruan yang dilakukan hanya akan menyentuh permukaan dan gagal menata akar masalah yang sesungguhnya.

Negara membutuhkan undang-undang yang tidak hanya mengatur profesi advokat, tetapi juga menata lembaga yang membentuk, menjaga, dan menegakkan standar profesi itu sendiri.

Organisasi Advokat Bukan Sekadar Perkumpulan Privat

Salah satu usulan paling penting dalam dokumen PERADI adalah penegasan bahwa organisasi advokat harus ditempatkan sebagai badan hukum publik, atau setidaknya badan hukum yang bersifat khusus. Menurut PERADI, konstruksi organisasi advokat sebagai badan hukum privat tidak lagi memadai jika dilihat dari fungsi yang dijalankannya.

Organisasi advokat tidak hanya mengurus kepentingan internal anggotanya. Ia menjalankan fungsi publik yang sangat menentukan: meningkatkan kualitas profesi advokat, menegakkan kode etik, menjaga martabat profesi, dan menopang sistem peradilan. Dengan fungsi sebesar itu, tidak tepat jika organisasi advokat terus diposisikan sekadar sebagai perkumpulan privat yang berdiri melalui akta notaris dan pengesahan administratif biasa.

PERADI bahkan mengusulkan agar karena organisasi advokat menjalankan fungsi meningkatkan kualitas profesi, maka organisasi advokat patut memperoleh alokasi anggaran dari APBN. Usulan ini menunjukkan bahwa pembaruan yang diminta PERADI bukan kosmetik kelembagaan, melainkan reposisi serius terhadap organisasi advokat sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan publik.

Standar Profesi Advokat Harus Tunggal

Jika ada satu kata kunci yang berulang dalam dokumen PERADI, itu adalah standardisasi. Bagi PERADI, inti pembaruan RUU Advokat terletak pada lahirnya standar profesi advokat yang tunggal. Gagasan ini harus dipahami secara substantif, bukan sebatas perdebatan organisatoris.

Standar tunggal berarti ada satu ukuran nasional yang berlaku seragam dalam pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, kode etik, hingga penegakan etik. Tanpa standar yang tunggal, profesi advokat akan terus menghadapi disparitas kualitas, ketidakpastian legitimasi, fragmentasi kode etik, dan perbedaan mekanisme akuntabilitas. Ujungnya, yang dirugikan bukan hanya profesi advokat, tetapi juga masyarakat pencari keadilan.

Dalam kerangka itulah konsep single bar menurut PERADI harus dibaca. Bukan sekadar penyeragaman organisasi, tetapi peneguhan satu standar profesi, satu kode etik advokat Indonesia, dan satu dewan kehormatan pusat yang menjadi rujukan nasional. Gagasan ini menempatkan kepentingan masyarakat sebagai titik tolak, bukan sekadar kepentingan internal organisasi profesi.

Kewenangan Khusus, Pro Bono, dan Martabat Officium Nobile

PERADI juga mendorong adanya pengakuan yang lebih tegas atas kewenangan khusus advokat. Dalam usulannya, advokat sebagai penegak hukum perlu diberi ruang untuk bertindak, dalam batas tertentu, bukan hanya berdasarkan surat kuasa, tetapi juga berdasarkan jabatan profesinya. Gagasan ini penting untuk mengoreksi cara pandang lama yang kerap menempatkan advokat semata-mata sebagai wakil privat klien.

Pada saat yang sama, PERADI menegaskan pentingnya membedakan secara konseptual antara pro bono dan bantuan hukum negara. Pro bono adalah wujud pengabdian profesi advokat sebagai officium nobile, sementara bantuan hukum negara merupakan kewajiban negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin. Keduanya sama penting, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Pembedaan ini penting bukan hanya untuk kejelasan norma, tetapi juga untuk menjaga martabat profesi advokat. Sebab kehormatan profesi tidak lahir hanya dari hak, melainkan juga dari kesediaan untuk mengabdi.

RUU Advokat Harus Menjangkau Litigasi dan Nonlitigasi

PERADI tidak ingin undang-undang baru terjebak pada gambaran lama tentang advokat. Karena itu, RUU Advokat yang baru harus bersifat bukan hanya rekodifikatif, tetapi juga konsolidatif. Artinya, undang-undang tidak cukup menyusun ulang norma lama, melainkan juga harus mengintegrasikan kenyataan baru bahwa jasa hukum advokat kini berkembang luas di luar ruang litigasi konvensional.

Dalam praktik modern, advokat telah berperan di berbagai sektor nonlitigasi, termasuk jasa keuangan, pasar modal, perpajakan, hak kekayaan intelektual, hingga peran sebagai in-house counsel. Semua perkembangan itu menuntut pengakuan normatif yang lebih utuh agar profesi advokat tidak diatur dengan perspektif yang tertinggal dari kenyataan.

Dengan begitu, RUU Advokat akan benar-benar menjadi instrumen pembaruan hukum yang hidup, bukan sekadar teks yang rapi tetapi tertinggal dari praktik profesi.

RUU Advokat Adalah Agenda Besar Negara Hukum

Penguatan profesi advokat bukan sekadar urusan internal organisasi profesi. Ini adalah bagian dari agenda besar negara hukum. Negara tidak akan memiliki sistem peradilan yang adil tanpa advokat yang independen, berintegritas, terlindungi, dan terstandar.

Karena itu, pembahasan RUU Advokat seharusnya untuk menegaskan posisi konstitusional advokat, membenahi organisasi advokat secara serius, dan membangun standar profesi tunggal yang berpihak pada kualitas penegakan hukum serta kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Jika arah ini dipegang teguh, maka RUU Advokat dapat menjadi tonggak pembaruan yang sesungguhnya. Bukan hanya bagi advokat, tetapi juga bagi kualitas demokrasi, peradilan, dan negara hukum Indonesia.

Unduh Pokok Pokok Pikiran dan Rekomendasi PERADI “RUU Advokat dan Organisasi Advokat: Menuju Standar Profesi yang Tunggal dan Advokat yang Officium Nobile

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini