Depok, 11 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., secara resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Periode III Tahun 2026 yang diselenggarakan atas kerja sama DPN PERADI dengan The Center for Continuing Legal Education (CLE) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan peserta yang hadir secara luring di Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun daring melalui Zoom.
Acara pembukaan turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., Direktur CLE FH UI Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., Ketua Bidang PKPA DPN PERADI Zainal Abidin, S.H., M.Law&Dev., serta para peserta PKPA Periode III Tahun 2026.
Dalam laporan penyelenggaraan, Direktur CLE FH UI Dr. Abdul Salam menyampaikan bahwa PKPA angkatan ketiga tahun 2026 merupakan angkatan pertama yang akan menerapkan struktur dan sistem pendidikan baru sebagai bagian dari pengembangan kualitas penyelenggaraan PKPA ke depan.
“Saya menyambut angkatan ketiga ini dengan antuisme karena akan ada banyak perubahan-perubahan dari kegiatan kita. Ini adalah angkatan yang pertama di mana akan dibuat dengan suatu struktur yang baru, satu sistem pendidikan yang baru yang kemudian akan dilakukan ke depan dengan dipimpin oleh Ketua Umum PERADI, Bapak Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.” ujar Dr. Abdul Salam.
Sementara itu, Dekan FH UI Dr. Parulian Paidi Aritonang menegaskan komitmen Fakultas Hukum UI untuk menjaga mutu pendidikan profesi advokat melalui kolaborasi bersama PERADI. Menurutnya, kualitas narasumber dan materi menjadi faktor penting dalam mencetak advokat yang profesional dan berintegritas.
“PKPA yang Anda ikuti bekerja sama dengan PERADI ini betul-betul kami jaga kualitasnya. Kami tidak ingin melahirkan advokat yang mencoreng profesi, tetapi advokat yang kompeten dan menjaga marwah dunia hukum Indonesia,” ungkapnya.
Advokat Harus Siap Menjadi Penegak Hukum yang Adaptif
Dalam sambutannya mewakili Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., yang berhalangan hadir, Emir Z. Pohan menegaskan bahwa PKPA bukan sekadar persyaratan administratif menuju profesi advokat, melainkan proses pembentukan kompetensi dan karakter seorang penegak hukum.
“Bagi kami, PKPA ini bukan hanya syarat administratif yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai advokat. PKPA adalah gerbang pertama tempat ilmu hukum yang Saudara peroleh di bangku kuliah mulai ditempa menjadi keahlian sebagai advokat,” tegas Emir.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki kedudukan sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian. Oleh karena itu, setiap calon advokat harus mempersiapkan diri secara serius sejak mengikuti PKPA.
Lebih lanjut, Emir menekankan makna profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
“Kemuliaan itu tidak hadir dari ruang sidang ataupun dari besarnya fee yang diterima advokat. Kemuliaan lahir dari komitmen untuk membela kebenaran, menegakkan keadilan, menegakkan hukum dan hak asasi manusia, serta berdiri di sisi mereka yang membutuhkan pembelaan, bahkan ketika hal itu tidak populer,” ujarnya.
Menjawab Tantangan Era Digital
Dalam kesempatan tersebut, Emir juga menyoroti perubahan besar yang sedang dihadapi profesi advokat akibat transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah cara advokat melakukan penelitian hukum, menyusun dokumen, hingga memberikan layanan kepada klien.
“Dunia hukum saat ini tengah berhadapan dengan transformasi digital dan kehadiran Artificial Intelligence yang mengubah cara kita meneliti, menyusun, dan memberikan layanan hukum. Tantangan ini harus dijawab dengan melahirkan generasi advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga adaptif, beretika, dan paham teknologi,” jelas Emir.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara PERADI dan CLE Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan wujud nyata kolaborasi antara organisasi profesi dan institusi akademik dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi perkembangan dunia hukum.
Tiga Bekal Penting bagi Peserta PKPA
Sebagai penutup sambutannya, Emir menitipkan tiga hal penting yang harus dimiliki setiap peserta PKPA, yakni ilmu, jejaring (network), dan karakter.
Menurutnya, ilmu menjadi fondasi utama profesi advokat, jejaring akan menjadi modal dalam perjalanan karier, sedangkan karakter merupakan penentu kualitas seorang advokat.
“Pada akhirnya, advokat yang baik bukan hanya diukur dari seberapa dalam pengetahuannya, tetapi juga dari keberanian, empati, dan yang terpenting adalah kesetiaannya kepada keadilan,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Emir juga mengumumkan rencana DPN PERADI untuk meluncurkan daftar Advokat Pendamping bagi lulusan PKPA guna membantu peserta memperoleh advokat pendamping sebagai salah satu persyaratan pengangkatan advokat.
Mengakhiri sambutannya, atas nama DPN PERADI, Emir menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CLE FH UI atas terselenggaranya PKPA, sekaligus secara resmi membuka PKPA PERADI–CLE FH UI Periode III Tahun 2026.
“Selamat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Semoga langkah pertama ini mengantarkan Saudara menjadi advokat yang berilmu, berintegritas, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat serta negara,” tutup Emir Z. Pohan.





