“Setara sebagai Slogan, Tidak dalam Praktik”: Irianto Subiakto Menyoal Kedudukan Advokat di KUHAP Baru

🗳️ Timbang Rekam Jejak, Pilih Dengan Bijak.

Cek nama anda di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan/atau Daftar Pemilih Sementara Cadangan (DPS Cadangan)

“Ketua Bidang PKPA DPN PERADI, Irianto Subiakto, mengingatkan bahwa meski KUHAP baru tampak progresif secara norma, posisi advokat dalam praktik peradilan pidana masih belum setara dan tetap bergantung pada surat kuasa serta interpretasi aparat penegak hukum.”

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 digadang-gadang sebagai tonggak reformasi peradilan pidana Indonesia. Namun di balik norma yang disebut “super progresif”, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana KUHAP baru benar-benar memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan posisi advokat dalam praktik penegakan hukum?

Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi Rule of Law Series 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline pada Kamis, 18 Desember 2025. Diskusi yang disiarkan melalui Instagram Live tersebut menghadirkan dua pandangan yang berseberangan dari kalangan advokat senior: Irianto Subiakto, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPN PERADI, dan Andi Fanano Simangunsong, Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI.

KUHAP Baru: Norma Keren, Implementasi Dipertanyakan

Secara normatif, KUHAP baru memang memuat banyak kemajuan. Ia mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan HAM yang selaras dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), memperluas hak pendampingan hukum sejak tahap awal, serta mengakomodasi mekanisme seperti plea bargaining dan restorative justice.

Namun bagi Irianto Subiakto, problem klasik hukum Indonesia bukanlah ketiadaan norma. “Undang-undangnya sudah sangat baik,” ujarnya, “tetapi penegakan hukumnya yang selalu bermasalah.” Skeptisisme ini berangkat dari pengalaman panjang advokat yang kerap berhadapan dengan budaya hukum aparat yang lebih patuh pada aturan internal institusi ketimbang undang-undang.

Irianto juga mengkritik proses pembentukan KUHAP baru yang dinilainya tergesa-gesa. Banyak ketentuan penting justru diserahkan pada peraturan pelaksana yang belum tentu terbit tepat waktu. Padahal, KUHAP baru tetap harus berlaku efektif mulai Januari 2026. Kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dalam masa transisi.

Pendampingan Sejak Awal dan Ilusi Kesetaraan Advokat

Salah satu terobosan KUHAP baru adalah jaminan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, bahkan bagi saksi. Dalam perspektif Andi Fanano Simangunsong, ketentuan ini menandai pergeseran besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan akuntabel. Pendampingan advokat sejak awal diyakini dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi warga dari tekanan psikologis aparat.

Namun Irianto melihatnya secara lebih dingin. Menurutnya, praktik pendampingan semacam itu sudah lama terjadi di lapangan, meski tanpa payung hukum eksplisit. KUHAP baru, dalam pandangannya, lebih berfungsi melegalkan praktik lama ketimbang menciptakan kewenangan baru bagi advokat.

Pandangan kritis itu juga diarahkan pada klaim bahwa KUHAP baru menempatkan advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Irianto menegaskan bahwa kewenangan advokat tetap sepenuhnya bergantung pada surat kuasa klien. Tanpa surat kuasa, fungsi advokat otomatis berhenti. Situasi ini jelas berbeda dengan penyidik atau jaksa, yang kewenangannya melekat pada jabatan.

Plea Bargaining dan Restorative Justice: Kemajuan atau Legalisasi Praktik Lama?

Pelembagaan plea bargaining menjadi sorotan lain dalam diskusi tersebut. Bagi Andi Fanano, mekanisme ini membuka jalan bagi peradilan yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan, sepanjang dijalankan dengan pendampingan advokat yang kuat.

Irianto kembali mengingatkan bahwa esensi plea bargaining bukan hal baru. Yang krusial bukanlah pengakuan normatifnya, melainkan jaminan bahwa pengakuan bersalah tidak lahir dari tekanan, kekerasan, atau ketimpangan posisi tawar.

Hal serupa berlaku pada restorative justice. KUHAP baru dinilai hanya merangkum berbagai kebijakan sektoral yang sebelumnya sudah ada. Bahkan, terdapat pergeseran konseptual yang patut dicermati: perdamaian kini berpotensi menghapus pidana, bukan sekadar menjadi faktor yang meringankan.

Perlindungan HAM dan Kerentanan Advokat

Diskusi ini juga menyinggung isu krusial perlindungan advokat sebagai bagian dari HAM. Irianto menyoroti masih rentannya advokat terhadap kriminalisasi, termasuk melalui tuduhan obstruction of justice. Meski KUHAP baru mengatur hak imunitas advokat, penilaian mengenai “itikad baik” kerap dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh Dewan Kehormatan Advokat.

Dalam praktik, perbedaan interpretasi hukum antara advokat dan aparat hampir selalu dimenangkan oleh tafsir aparat. Inilah sebabnya, jaminan HAM yang tertulis rapi di undang-undang sering kali kandas di ruang praktik.

Antara Harapan dan Ujian Nyata

Dalam diskusi publik mengenai KUHAP baru, satu catatan penting datang dari Irianto Subiakto, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPN PERADI. Alih-alih larut dalam euforia normatif, Irianto justru mengajak publik—khususnya komunitas advokat—untuk bersikap jujur membaca realitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, persoalan mendasar hukum acara pidana di Indonesia sejak dulu bukan terletak pada kualitas norma. Ia menilai, baik KUHAP lama maupun yang baru, secara tekstual sudah mengadopsi banyak prinsip hak asasi manusia, bahkan sejalan dengan standar internasional. Namun, keindahan norma itu sering kali berhenti di atas kertas.

“Kalau kita bicara KUHAP, dari dulu sampai sekarang normanya sebenarnya sudah sangat baik, bahkan sudah mencakup hak-hak sipil dan politik. Masalah kita bukan di undang-undangnya, tapi di penegakan hukum dan budaya aparat yang sering kali mengabaikan interpretasi advokat,” tegas Irianto.

Kritik paling tajam ia arahkan pada klaim bahwa KUHAP baru telah menempatkan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Bagi Irianto, klaim tersebut problematik secara konseptual maupun praktis. Ia mengingatkan bahwa posisi advokat dalam sistem peradilan pidana tetap bersifat derivatif, bergantung sepenuhnya pada adanya surat kuasa dari klien.

“Dikatakan advokat sejajar dengan penegak hukum, tapi kewenangan advokat masih sepenuhnya bergantung pada surat kuasa. Tanpa surat kuasa, fungsi advokat selesai. Di situ letak persoalan kesetaraannya.”

Pandangan ini menegaskan satu realitas penting: advokat tidak memiliki kewenangan institusional yang melekat pada jabatan, sebagaimana penyidik, jaksa, atau hakim. Peran advokat baru aktif ketika hak tersangka atau terdakwa dijamin dan digunakan, bukan sebagai otoritas mandiri dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, Irianto mengingatkan bahwa penguatan peran advokat dalam KUHAP baru—termasuk dalam plea bargaining, pendampingan saksi sejak awal, maupun hak imunitas—harus dibaca secara hati-hati. Tanpa perubahan budaya hukum dan tanpa mekanisme perlindungan profesi yang nyata, norma progresif berisiko kembali ditafsirkan sepihak oleh aparat.

Bagi Irianto, tantangan terbesar KUHAP baru bukan pada gagasan, melainkan pada keberanian negara memastikan implementasi yang adil, setara, dan menghormati peran advokat sebagai penjaga hak konstitusional warga negara. Tanpa itu, KUHAP baru berpotensi hanya menjadi pembaruan teks, bukan pembaruan keadilan.

 

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini

Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading