“Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. terpilih sebagai Ketua Umum PERADI periode 2026–2031 dalam Munas IV PERADI. Pemilihan ini menandai babak baru kepemimpinan organisasi advokat Indonesia untuk memperkuat pelayanan anggota, integritas profesi, dan peran advokat dalam penegakan hukum.”
Munas IV PERADI Menandai Babak Baru Kepemimpinan Organisasi Advokat Indonesia
Jakarta, 25 April 2026 — Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI menetapkan Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M. sebagai Ketua Umum PERADI terpilih untuk masa jabatan 2026–2031. Terpilihnya Ahmad Fikri menjadi penanda penting bagi perjalanan PERADI di Indonesia dalam memasuki fase baru kepemimpinan, konsolidasi organisasi, dan penguatan peran advokat dalam sistem peradilan.
Pemilihan Ketua Umum PERADI pada Munas IV menjadi perhatian luas karena dilaksanakan dalam semangat demokratis, partisipatif, dan modern. Melalui proses pemilihan langsung, anggota PERADI menggunakan hak suaranya untuk menentukan arah organisasi lima tahun ke depan. Di tengah dinamika profesi advokat, perubahan teknologi, serta tantangan penegakan hukum, mandat yang diberikan kepada Ahmad Fikri Assegaf memuat harapan besar agar PERADI semakin berwibawa, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya.
Ahmad Fikri Assegaf dikenal sebagai advokat yang memiliki rekam jejak panjang dalam praktik hukum korporasi, pasar modal, tata kelola perusahaan, serta pengembangan kelembagaan profesi advokat. Dalam kepengurusan PERADI sebelumnya, ia juga dikenal aktif mendorong agenda modernisasi layanan organisasi, penguatan etik profesi, serta peningkatan kualitas advokat Indonesia agar mampu menjawab tantangan nasional maupun global.
Mandat Baru untuk PERADI yang Melayani dan Berintegritas
Terpilihnya Ahmad Fikri Assegaf tidak hanya dimaknai sebagai hasil kontestasi organisasi, tetapi juga sebagai mandat untuk memperkuat PERADI sebagai rumah bersama advokat Indonesia. Agenda besar yang menanti kepemimpinan baru meliputi peningkatan pelayanan kepada anggota, penguatan pendidikan profesi advokat, pembenahan sistem administrasi organisasi, perluasan akses bantuan hukum, serta penguatan posisi advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum.
PERADI memandang momentum Munas IV sebagai kesempatan untuk memperkuat persatuan organisasi, menjaga marwah profesi, dan memastikan advokat Indonesia terus hadir sebagai pembela hak-hak warga negara. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional dan berintegritas, PERADI di bawah kepemimpinan baru diharapkan dapat semakin aktif dalam agenda reformasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penguatan negara hukum.
Dengan berakhirnya proses pemilihan Ketua Umum, PERADI mengajak seluruh anggota untuk kembali merapatkan barisan. Kompetisi dalam Munas merupakan bagian dari demokrasi organisasi, sedangkan kerja besar setelahnya adalah memastikan seluruh energi advokat Indonesia diarahkan untuk membangun organisasi yang semakin kuat, modern, dan dipercaya publik.
PERADI Menatap Lima Tahun ke Depan
Lima tahun ke depan akan menjadi periode penting bagi PERADI. Tantangan profesi advokat tidak lagi hanya berkaitan dengan ruang sidang, tetapi juga mencakup transformasi digital, kebutuhan standardisasi layanan, perlindungan terhadap independensi advokat, serta penguatan etika profesi di tengah perubahan sosial dan ekonomi yang cepat.
Melalui kepemimpinan Ahmad Fikri Assegaf, PERADI diharapkan mampu menerjemahkan mandat anggota menjadi program nyata yang menjangkau advokat di seluruh Indonesia. Semangat Munas IV bukan semata memilih pemimpin, melainkan memperbarui komitmen bersama untuk menjaga kehormatan profesi advokat dan memperkuat kontribusi PERADI bagi keadilan.





