Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IV PERADI sedang berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) PERADI. Penegasan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pengurus dan anggota organisasi.
Dalam surat bernomor 626/SK-DPN PERADI/II/2026, DPN PERADI menyatakan Munas IV dilaksanakan dengan pendekatan baru melalui sistem One Man/Member One Vote (OMOV) menggunakan mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting. Rangkaian kegiatan Munas IV disebut telah dimulai sejak Juni 2025 dan dijadwalkan mencapai puncaknya pada 25 April 2026.
DPN PERADI juga menjelaskan susunan kepanitiaan Munas IV. Panitia Pelaksana dipimpin Ifdhal Kasim, sedangkan Panitia Pengarah (Steering Committee) diketuai Hafzan Taher. Menurut DPN, penyelenggaraan Munas dilakukan sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola organisasi.
Selain menegaskan pelaksanaan Munas IV, DPN PERADI turut menyoroti kemungkinan adanya penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) oleh pihak tertentu. Organisasi menyatakan kegiatan Munaslub yang digelar di waktu bersamaan dengan Munas IV tidak berada dalam struktur resmi PERADI. DPN PERADI juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
DPN PERADI sekaligus mengimbau seluruh anggota PERADI untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan langsung Ketua Umum PERADI yang akan diselenggarakan pada 25 April 2026. Partisipasi aktif setiap anggota dinilai sebagai wujud tanggung jawab dalam menentukan arah dan kepemimpinan organisasi ke depan, sekaligus memperkuat legitimasi hasil pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Momentum tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi seluruh advokat anggota PERADI untuk menjaga persatuan organisasi serta memastikan kepemimpinan yang mampu membawa kemajuan profesi advokat di Indonesia.





