[Siaran Pers] Paska Putusan MK No. 126/PUU-XXIV/2026, PERADI Dorong DPR dan Presiden Segera Tuntaskan UU Advokat Baru

Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang pada pokoknya meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera melakukan pembahasan pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bagi PERADI, putusan tersebut merupakan penegasan penting bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat tidak lagi dapat ditunda. Mahkamah Konstitusi secara tegas menyoroti perlunya penataan menyeluruh terhadap desain kelembagaan organisasi advokat, pemisahan yang jelas antara organisasi profesi dan regulator profesi, bentuk serta kewenangan regulator, hubungan antara regulator dan organisasi advokat, hingga mekanisme akuntabilitas keduanya. Di samping itu, Mahkamah juga menekankan pentingnya penetapan standar nasional profesi advokat, mulai dari standardisasi kompetensi, pendidikan profesi, ujian profesi nasional, rekrutmen anggota, pengawasan dan disiplin etik, independensi profesi, hingga akuntabilitas dan transparansi.

Mahkamah dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa meskipun organisasi advokat bersifat independen, peran negara tetap diperlukan bukan untuk mengontrol independensi advokat, melainkan untuk menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi advokat, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pencari keadilan dalam kerangka negara hukum dan peradilan yang adil. Mahkamah bahkan secara eksplisit mengingatkan bahwa kondisi organisasi advokat yang dibiarkan berlarut-larut hanya akan berdampak pada ketidakpastian hukum yang adil, baik bagi profesi advokat itu sendiri maupun bagi masyarakat pencari keadilan.

Lebih jauh, Mahkamah memberikan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan agar perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dapat diselesaikan. Penegasan tenggat ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh lagi membiarkan stagnasi pembaruan hukum di bidang advokat terus berlangsung.

Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan pandangan dan rekomendasi yang selama ini telah disampaikan PERADI dalam berbagai forum, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum konstitusional yang sangat penting untuk segera membenahi tata kelola profesi advokat secara menyeluruh. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi menunda-nunda, melainkan keberanian politik hukum untuk menghadirkan Undang-Undang Advokat yang baru, modern, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan profesi serta kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Ahmad Fikri Assegaf.

Ahmad Fikri Assegaf menegaskan bahwa dalam RDPU, PERADI telah menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada DPR, termasuk mengenai desain kelembagaan organisasi advokat yang mengadopsi konsep multi bar dengan satu dewan kehormatan bersama, sehingga terdapat garis pemisah yang tegas antara organisasi profesi advokat dan regulatory body profesi. Model ini dipandang penting agar organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi representasi profesi, sementara pengawasan etik, disiplin, dan standardisasi profesi berjalan secara lebih objektif, akuntabel, dan kredibel.

Dalam konteks itu, PERADI juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Advokat yang baru harus dilakukan dengan mendengar secara sungguh-sungguh masukan dari berbagai organisasi advokat yang saat ini ada di Indonesia. Menurut PERADI, pembentukan undang-undang baru di bidang advokat hanya akan memiliki legitimasi kuat apabila disusun melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi pandangan dari beragam organisasi advokat sebagai unsur penting dalam ekosistem profesi hukum nasional.

Karena itu, DPN PERADI mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersama-sama membentuk Panitia Kerja Organisasi Advokat Indonesia, sebagai satu mitra kerja bersama Presiden dan DPR RI dalam membahas RUU Advokat. Kehadiran panitia kerja ini diharapkan menjadi forum bersama yang dapat menghimpun berbagai pandangan, mempertemukan berbagai kepentingan organisasi advokat, dan merumuskan arah pembaruan Undang-Undang Advokat secara lebih komprehensif, konstruktif, dan berorientasi pada masa depan profesi advokat Indonesia.

Bagi PERADI, pembaruan Undang-Undang Advokat harus diarahkan untuk mengakhiri fragmentasi yang selama ini melemahkan tata kelola profesi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Undang-undang yang baru harus mampu menghadirkan standar nasional profesi advokat yang seragam, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menegaskan perlindungan terhadap independensi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan yang adil.

Atas dasar itu, DPN PERADI mendesak DPR RI dan Presiden Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dengan memulai pembahasan yang serius, terbuka, dan partisipatif guna melahirkan Undang-Undang Advokat yang baru.

“Sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Advokat yang tidak sekadar menambal persoalan lama, tetapi benar-benar menata ulang profesi advokat agar lebih tertib, berintegritas, dan sejalan dengan kebutuhan sistem peradilan modern. Dan untuk itu, suara berbagai organisasi advokat harus didengar, disatukan, dan diolah menjadi rumusan bersama demi kepentingan profesi dan masyarakat pencari keadilan. PERADI siap mengambil bagian secara aktif dalam proses itu,” tutup Ahmad Fikri Assegaf.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini