[Siaran Pers] PERADI Audiensi dengan IKAHI, Perkuat Sinergi Penegakan Etika Profesi dan Marwah Peradilan

Jakarta, 22 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melakukan audiensi dan silaturahmi dengan jajaran pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (21/5). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi dalam menjaga integritas, etika profesi, serta tata kelola penegakan hukum — baik bagi advokat maupun hakim.

Delegasi PERADI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., didampingi Emir Z. Pohan, S.H., LL.M., dan Ecoline Situmorang, S.H., M.H. Rombongan diterima oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Hadir mendampingi, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI; Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.; serta Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Fikri Assegaf menekankan pentingnya sinergi antara Organisasi Advokat dan Mahkamah Agung dalam menjaga kode etik profesi. Menurutnya, penguatan etika profesi merupakan syarat utama untuk menjaga marwah peradilan dan mencegah terulangnya peristiwa yang merendahkan kewibawaan pengadilan.

“PERADI sedang membangun kembali tata kelola organisasi advokat. Salah satu fokus kami adalah memastikan penegakan kode etik berjalan lebih kuat, lebih konsisten, dan lebih terintegrasi agar profesi advokat tetap berada pada martabatnya sebagai officium nobile,” kata Ahmad Fikri Assegaf.

Konsolidasi Penegakan Etik Advokat

Pada kesempatan itu, PERADI memaparkan upaya konsolidasi penegakan etik melalui rencana pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI). Gagasan ini dibangun bersama organisasi advokat lain melalui sejumlah deklarasi dalam beberapa tahun terakhir, sebagai ikhtiar menuju mekanisme etik bersama antar-organisasi advokat sambil menanti pembahasan RUU Advokat yang masih berlangsung di DPR RI.

Menurut PERADI, mekanisme etik bersama ini diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran kode etik, termasuk mencegah praktik perpindahan organisasi advokat semata-mata untuk menghindari sanksi etik. Atas dasar itu, Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan harapan agar Mahkamah Agung mendukung agar inisiatif tersebut dapat berjalan efektif sesuai harapan publik terhadap profesi advokat yang berintegritas.

PERADI juga menyampaikan pentingnya pengawasan dalam implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. PERADI mengusulkan agar Mahkamah Agung memberikan arahan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk lebih selektif dalam menerima rekomendasi penyumpahan advokat, sehingga proses tersebut berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepastian hukum.

Komitmen Bersih dari Praktik Transaksional

Menyambut paparan PERADI, Prof. Yanto menggarisbawahi pentingnya advokat menjalankan kode etik profesi secara konsisten serta menjaga ketertiban dan sikap saling menghormati selama persidangan berlangsung. Ia juga mendorong organisasi advokat untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar kode etik secara berat — sebagaimana Mahkamah Agung pun bersikap tegas terhadap hakim yang terbukti melanggar etik.

Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Heru Pramono menegaskan komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan, terlebih ketika negara telah meningkatkan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga peradilan.

Selain itu Panitera Muda MA Dr. Sudharmawatiningsih menyampaikan bahwa MA mencatat adanya pelanggaran atas tertib beracara dalam sistem e-court, antara lain berupa pengajuan kontra memori dan tambahannya yang dilakukan berkali-kali secara tidak tertib. Hal ini perlu mendapatkan perhatian agar tata laksana proses e-court bisa berjalan baik.

Komitmen Pembenahan Internal PERADI

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ahmad Fikri Assegaf menyatakan bahwa PERADI berkomitmen melakukan refleksi dan pembenahan internal untuk memperbaiki kualitas organisasi dan profesi advokat, termasuk melalui program pelatihan yang lebih baik dan berkelanjutan. PERADI berharap memperoleh dukungan Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan pelatihan-pelatihan tersebut guna memperkuat profesionalisme dan integritas profesi hukum di Indonesia.

PERADI juga menyampaikan apresiasi atas transformasi digital yang konsisten dilakukan Mahkamah Agung. Menurut Ahmad Fikri Assegaf, Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang paling maju dalam melaksanakan transformasi dan implementasi teknologi digital.

Bagi PERADI, sinergi dengan Mahkamah Agung merupakan langkah penting untuk memastikan pembenahan profesi advokat berjalan seiring dengan penguatan lembaga peradilan — bukan hanya demi ketertiban organisasi, tetapi juga demi sistem hukum yang lebih kredibel, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.

“PERADI percaya bahwa pembenahan profesi advokat tidak dapat dilakukan sendiri. Sinergi dengan Mahkamah Agung menjadi penting agar etika profesi, tata kelola organisasi advokat, dan kualitas penegakan hukum dapat diperkuat bersama-sama demi menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik,” tutup Ahmad Fikri Assegaf.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini