[Siaran Pers] PERADI Dorong Dewan Kehormatan Pusat Bersama sebagai Fondasi Standar Profesi Advokat Tunggal

🗳️ Timbang Rekam Jejak, Pilih Dengan Bijak.

Cek nama anda di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan/atau Daftar Pemilih Sementara Cadangan (DPS Cadangan)

Dua puluh satu tahun sejak didirikan pada 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan kembali komitmennya untuk membenahi tata kelola profesi advokat di Indonesia. Momentum ulang tahun ini digunakan PERADI untuk mendorong pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia sebagai langkah strategis menuju standar profesi advokat yang tunggal.

Dari Wadah Tunggal ke Fragmentasi Organisasi

PERADI sejatinya dibentuk sebagai wadah tunggal profesi advokat, sebagaimana PERADIN dan IKADIN pada masanya. Namun, dalam praktik, pemusatan kewenangan pada satu organisasi justru melahirkan berbagai persoalan struktural dan etik. Fragmentasi organisasi advokat pasca Munas 2015 menjadi titik balik yang menyingkap persoalan mendasar dalam pengawasan, penegakan kode etik, dan disiplin profesi.

Di tengah kondisi tersebut, PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. menjadi satu-satunya PERADI yang memiliki pengesahan persetujuan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia. Legalitas ini menegaskan posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat Indonesia berbadan hukum perkumpulan yang tercatat secara resmi pada Kementerian Hukum.

Single Bar sebagai Standar, Bukan Sentralisasi Kekuasaan

Dengan dasar legalitas tersebut, PERADI menginisiasi konsep single bar dalam pengertian standar profesi advokat yang tunggal, bukan sentralisasi organisasi. Gagasan ini diwujudkan melalui serangkaian langkah konkret, dimulai dari deklarasi satu kode etik dan kehormatan, pengawasan bersama, serta standarisasi pendidikan profesi advokat pada 2015 di Jakarta.

Komitmen itu diperkuat melalui Deklarasi Warung Daun pada 2017 yang menegaskan pentingnya satu kode etik dan satu Dewan Kehormatan Bersama. Puncaknya, pada 2023, PERADI bersama organisasi advokat lainnya mendeklarasikan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI).

Menutup Celah “Loncat Organisasi” dan Memulihkan Marwah Profesi

Bagi PERADI, pembentukan DKPB OAI merupakan langkah awal yang krusial untuk menjawab problem klasik profesi advokat. Dengan meleburkan Dewan Kehormatan Pusat masing-masing organisasi ke dalam DKPB OAI, sanksi etik terhadap advokat tidak lagi mudah dihindari dengan berpindah organisasi.

Kehadiran DKPB OAI dipandang sebagai jembatan menuju standar profesi advokat yang tunggal, sekaligus mekanisme pengawasan etik yang adil, konsisten, dan berwibawa. Dalam konteks yang lebih luas, PERADI juga menegaskan perannya dalam memberikan masukan kritis terkait profesi advokat dalam pembaruan KUHP dan KUHAP yang akan mulai diterapkan pada tahun mendatang.

Menatap Masa Depan Profesi Advokat

Di usia ke-21, PERADI menyatakan tekad untuk terus melaju tanpa henti dalam meningkatkan kualitas profesi advokat dan memperkuat organisasi advokat yang sehat, inklusif, serta berintegritas. PERADI mengajak seluruh advokat Indonesia untuk menjadikan momentum ini sebagai ruang berpijak bersama, membangun profesi yang bermartabat dan dipercaya publik.

Jakarta, 21 Desember 2025
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini

Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading