[Siaran Pers] PERADI Usulkan RUU Advokat dan Organisasi Advokat Jadi Momentum Penataan Organisasi dan Martabat Profesi Advokat

“RUU Advokat dan Organisasi Advokat harus menjadi momentum untuk menata profesi advokat dan organisasi advokat secara lebih teratur, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan hukum dan keadilan.”

Jakarta, 20 April 2026 — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat harus menjadi momentum pembaruan serius bagi profesi advokat dan organisasi advokat di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, PERADI menyampaikan bahwa undang-undang baru di bidang advokat tidak cukup hanya memperbarui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tetapi juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, dan membangun desain kelembagaan profesi yang lebih tertib, berwibawa, serta berorientasi pada kepentingan hukum dan keadilan.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat harus menyentuh akar persoalan profesi, bukan berhenti pada penyesuaian formal. Menurutnya, yang dibutuhkan bukan sekadar undang-undang baru, melainkan desain baru yang mampu menata profesi advokat secara lebih utuh, termasuk kedudukan advokat dalam sistem peradilan dan penataan organisasi advokat sebagai penjaga standar profesi. Pandangan ini sejalan dengan usulan PERADI agar undang-undang baru dirumuskan dengan judul Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat, sehingga aspek profesi dan kelembagaan dapat diatur secara menyeluruh.

PERADI berpandangan bahwa advokat harus ditegaskan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu, dengan dasar konstitusional yang bertumpu pada Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, advokat tidak dapat diposisikan semata sebagai profesi privat, melainkan sebagai penegak hukum yang menjalankan fungsi penting dalam penegakan hukum dan keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam kerangka itu, pembahasan RUU di bidang advokat juga harus mengintegrasikan arah hukum yang telah dibentuk melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengenai konsep single bar, imunitas advokat, pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat, larangan rangkap jabatan dengan partai politik, dan kewajiban nonaktif ketika menjabat sebagai pejabat negara.

Penasehat DPN PERADI, Hafzan Taher, S.H., menegaskan bahwa pembaruan undang-undang harus memastikan profesi advokat berdiri di atas standar nasional yang tunggal dan akuntabel. “RUU Advokat harus memberi kepastian tentang standar profesi advokat yang tunggal, satu kode etik, dan satu mekanisme penegakan etik yang dapat dipercaya publik. Tanpa itu, pembaruan hanya akan berhenti pada level normatif tanpa menyelesaikan persoalan mendasar dari profesi Advokat,” ujarnya. Penekanan ini selaras dengan pandangan PERADI bahwa konsep single bar harus dimaknai secara substantif sebagai satu standar nasional dalam pendidikan profesi, ujian, pengangkatan, kode etik, dan penegakan etik.

Sebagai bagian dari pembaruan tersebut, PERADI mengusulkan agar organisasi advokat ditegaskan sebagai badan hukum publik atau setidaknya badan hukum yang bersifat khusus. Usulan ini didasarkan pada kenyataan bahwa organisasi advokat menjalankan fungsi publik, mulai dari peningkatan kualitas profesi, penegakan kode etik, hingga penjagaan martabat profesi dan dukungan terhadap sistem peradilan. Selain itu, PERADI juga menekankan bahwa undang-undang baru perlu memberi pengakuan yang lebih tegas terhadap kewenangan khusus advokat sebagai penegak hukum, sekaligus membedakan secara jelas antara pro bono sebagai wujud pengabdian profesi yang officium nobile dan bantuan hukum negara sebagai kewajiban negara untuk menjamin akses terhadap keadilan.

PERADI juga menilai RUU Advokat harus mampu menjangkau perkembangan jasa hukum modern, tidak hanya dalam praktik litigasi, tetapi juga nonlitigasi di berbagai sektor seperti jasa keuangan, pasar modal, perpajakan, hak kekayaan intelektual, dan bidang lain yang terus berkembang. Bagi PERADI, penguatan profesi advokat bukan semata kepentingan internal organisasi profesi, melainkan bagian dari agenda besar negara hukum. Advokat yang independen, berintegritas, terlindungi, dan terstandar merupakan prasyarat bagi terwujudnya peradilan yang adil. Karena itu, PERADI berharap Presiden dan DPR RI dapat melahirkan undang-undang yang meneguhkan advokat Indonesia sebagai penegak hukum yang bermartabat dan sebagai profesi officium nobile dalam arti yang sesungguhnya.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini