Di tengah semangat profesionalisasi dunia hukum, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandung kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA), sebuah tahapan krusial dalam proses pembentukan advokat yang kompeten dan berintegritas. Bertempat di Kota Bandung, puluhan peserta yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mengikuti ujian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ujian sebagai Filter Profesionalisme
Acara dimulai dengan sambutan dari Irianto Subiakto, S.H., LL.M., selaku Ketua Bidang PKPA DPN PERADI. Ia hadir bersama Henry Hutagaol, S.H., LL.M., dari Komisi Pengawas PERADI, untuk memberikan arahan teknis dan etis kepada para peserta. Dalam pesannya, Irianto menegaskan bahwa UPA bukan hanya soal penguasaan materi, tetapi juga integritas pribadi. “Ini bukan sekadar soal lulus atau tidak. Ini adalah proses seleksi untuk memastikan bahwa calon advokat memiliki kualitas, kompetensi, dan sikap yang layak untuk menjalankan profesi ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran selama ujian berlangsung, sebagai cerminan dari nilai dasar officium nobile — profesi yang mulia.
Panduan Teknis dan Dukungan Moral
Dalam sesi pengarahan, Henry Hutagaol memaparkan sejumlah prosedur teknis yang harus diperhatikan oleh peserta, mulai dari tata cara pengisian lembar jawaban hingga ketentuan waktu dan aturan selama ujian. Penjelasan ini diberikan agar seluruh proses berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PERADI.
Sementara itu, Heryanrico Silitonga, S.H., Ketua DPC PERADI Bandung, turut memberikan arahan menyeluruh mengenai isi ujian. Ia menjelaskan bahwa soal-soal ujian dirancang untuk menguji pemahaman hukum acara, etika profesi, serta kemampuan praktis dalam menangani perkara. “Ini adalah kesempatan bagi para peserta untuk membuktikan bahwa mereka siap menjadi bagian dari solusi dalam sistem hukum kita,” ucapnya.
Menanti Hasil, Menyongsong Peran Baru
Setelah ujian selesai, peserta akan menunggu hasil kelulusan yang diumumkan secara resmi melalui situs web www.peradi.id. Pengumuman tersebut dijadwalkan paling lambat enam minggu setelah pelaksanaan ujian.
Bagi para calon advokat, ujian ini bukan hanya gerbang formal menuju profesi. Ini adalah momentum untuk menegaskan komitmen pribadi terhadap hukum, keadilan, dan integritas. PERADI mengucapkan selamat kepada seluruh peserta UPA dan berharap mereka dapat lulus serta berkontribusi positif dalam menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.