Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📧 Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
📥 Lihat & Unduh Materi
“UPA PERADI Wilayah Makassar menegaskan bahwa profesi advokat tidak hanya menuntut kecakapan hukum, tetapi juga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab etik sejak gerbang awal profesi.”
Ujian Profesi Advokat bukan sekadar ruang ujian dengan lembar soal dan batas waktu. Ia adalah gerbang etik, tempat calon advokat diuji bukan hanya pengetahuan hukumnya, tetapi juga kejujuran dan tanggung jawab moral yang kelak melekat sepanjang karier profesi. Itulah pesan yang mengemuka dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) Wilayah Makassar yang kembali diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia pada Sabtu, 10 Januari 2026.
UPA yang digelar di Hotel Claro ini dilaksanakan oleh DPC PERADI Makassar sebagai bagian dari tahapan wajib pembentukan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
📄 Baca Panduan
▶️ Tonton Video
UPA sebagai Tahap Penentu Pembentukan Advokat
Pembukaan UPA disampaikan oleh Maria Lince Sitohang, S.H., M.H., bersama Ecoline Situmorang, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Satuan Kerja UPA, Pengangkatan, dan Penyumpahan Advokat PERADI sekaligus mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional. Keduanya didampingi Ketua DPC PERADI Makassar, Andi Khaerati, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus cabang.
Dalam sambutannya, Maria Lince Sitohang menegaskan bahwa Ujian Profesi Advokat tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. UPA merupakan bagian dari proses pembentukan integritas, etika, dan karakter calon advokat sebagai penegak hukum. Kejujuran dan tanggung jawab, menurutnya, adalah fondasi yang harus ditanamkan sejak tahap awal, bahkan sebelum seseorang resmi mengucapkan sumpah advokat.
Pesan tersebut mencerminkan pandangan bahwa kualitas profesi advokat tidak ditentukan semata oleh kecakapan teknis, tetapi oleh sikap batin dan komitmen moral dalam menjalankan hukum secara adil dan bermartabat.
Bekal Awal Menjalani Profesi yang Mulia
Senada dengan itu, Ketua DPC PERADI Makassar Andi Khaerati menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mempersiapkan diri dan mengikuti UPA Wilayah Makassar. Ia menekankan bahwa proses ini diharapkan menjadi bekal awal bagi calon advokat untuk menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, dan setia pada nilai-nilai keadilan serta Kode Etik Advokat Indonesia.
Bagi PERADI, UPA bukanlah akhir perjalanan, melainkan satu mata rantai penting setelah Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan sebelum pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa advokat yang lahir dari proses ini benar-benar siap mengemban tanggung jawab sebagai bagian dari sistem penegakan hukum.
Menjaga Standar Profesi Advokat
Sebagai organisasi advokat, PERADI terus menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu, integritas, dan profesionalisme melalui mekanisme UPA yang objektif dan akuntabel. Pelaksanaan UPA Wilayah Makassar menjadi bagian dari upaya berkelanjutan tersebut, sekaligus wujud tanggung jawab organisasi dalam memastikan bahwa profesi advokat tetap berdiri di atas standar etik yang kokoh.
Hasil kelulusan Ujian Profesi Advokat Wilayah Makassar akan diumumkan melalui situs resmi PERADI di www.peradi.id paling lambat enam minggu sejak tanggal pelaksanaan ujian. Bagi para peserta, pengumuman itu bukan sekadar soal lulus atau tidak, melainkan penanda awal perjalanan panjang dalam mengabdi pada hukum dan keadilan.
Melalui UPA ini, PERADI menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh, sembari menaruh harapan agar mereka kelak menjadi advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga teguh menjaga marwah profesi dan kepentingan keadilan masyarakat.





