“Ujian Profesi Advokat PERADI di Kabupaten Malang menegaskan kembali advokat sebagai officium nobile: profesi mulia yang menuntut integritas, kemampuan berpikir kritis, dan tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan.?
Ujian Profesi Advokat bukan sekadar seleksi akademik. Ia adalah gerbang etik menuju profesi yang oleh tradisi hukum disebut officium nobile. Itulah pesan kuat yang mengemuka dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia di Kabupaten Malang pada Sabtu, 31 Januari 2026.
UPA sebagai Penjaga Marwah Profesi Advokat
UPA PERADI di Kabupaten Malang dihadiri oleh jajaran pengurus organisasi, antara lain Ach Khusairi selaku Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang, Anggara Suwahju sebagai Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi DPN PERADI, serta Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., dari Dewan Pengawas PERADI. Kehadiran para pengurus ini menegaskan bahwa UPA bukan kegiatan administratif rutin, melainkan instrumen penting untuk menjaga kualitas dan kehormatan profesi advokat.
Dalam sambutannya, Ach Khusairi mengingatkan bahwa advokat bukan hanya dituntut cerdas secara hukum, tetapi juga berintegritas tinggi. Profesi advokat, menurutnya, adalah profesi mulia yang memanggul tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan bagi pencari keadilan, bukan sekadar memenangkan perkara.
Ia menekankan pentingnya kejujuran dan disiplin selama ujian. Bagi PERADI, kualitas advokat tidak dibangun dari jalan pintas, melainkan dari proses yang jujur dan konsisten sejak tahap awal.
Dari Hafalan Menuju Critical Thinking
Sorotan menarik datang dari Anggara Suwahju yang secara terbuka mendorong perubahan paradigma dalam penyusunan soal UPA. Menurutnya, dunia advokat tidak cukup dihadapi dengan kemampuan menghafal norma hukum, melainkan membutuhkan critical thinking dan kemampuan memahami sudut pandang yang berbeda.
Anggara mengkritik kecenderungan sebagian advokat yang merasa paling benar tanpa mau belajar mendengarkan dan memahami konteks. Padahal, kompetisi di dunia advokat bukan terletak pada siapa yang paling lantang berbicara, melainkan pada kualitas analisis dan mutu pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
UPA, tegasnya, hanyalah satu tahap awal. Setelah lulus, para calon advokat masih harus menjalani masa magang yang semestinya dimanfaatkan untuk belajar secara sungguh-sungguh, bukan sekadar mengejar sertifikat formalitas.
Advokat sebagai Officer of the Court
Dalam perspektif Anggara, posisi advokat harus ditempatkan secara tepat dalam sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa advokat adalah officer of the court yang bekerja bersama penuntut umum untuk membantu pengadilan menemukan kebenaran dari suatu peristiwa hukum.
Dalam kerangka ini, advokat tidak identik dengan aparat penegak hukum lain. Tugas utama advokat adalah menjaga keseimbangan, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan proses peradilan berjalan adil dan bermartabat.
Pandangan ini sekaligus menegaskan bahwa advokat tidak boleh terjebak pada logika menang-kalah semata, melainkan harus setia pada nilai kebenaran dan keadilan substantif.
Membangun Kebanggaan Profesi Advokat
Anggara juga mengingatkan peserta bahwa Sarjana Hukum dan profesi advokat memiliki sejarah penting dalam perjalanan bangsa. Indonesia pernah dipimpin oleh tokoh-tokoh berlatar belakang hukum cum advokat, seperti Mr. Sjafruddin Prawiranegara dan Mr. Assaat. Fakta sejarah ini, menurutnya, seharusnya menumbuhkan rasa bangga sekaligus tanggung jawab moral bagi setiap advokat.
Profesi advokat bukan profesi pinggiran. Ia adalah profesi yang pernah dan dapat kembali mengambil peran strategis dalam kehidupan bernegara, selama dijalankan dengan integritas, kompetensi, dan keberanian moral.
Menyiapkan Advokat Masa Depan
Pelaksanaan UPA PERADI di Kabupaten Malang menjadi penanda bahwa tantangan profesi advokat ke depan semakin kompleks dan global. Penguasaan bahasa asing, pemahaman lintas disiplin, serta kepekaan terhadap nilai keadilan menjadi bekal yang tak terelakkan.
Melalui UPA ini, PERADI menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar melahirkan advokat yang lulus ujian, tetapi advokat yang siap secara intelektual, etis, dan moral untuk mengabdi pada hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
Tahapan Selanjutnya Setelah UPA
Sebagai bagian dari mekanisme yang transparan dan akuntabel, pengumuman kelulusan Ujian Profesi Advokat akan disampaikan selambat-lambatnya enam (6) minggu sejak tanggal pelaksanaan ujian. Informasi resmi mengenai hasil UPA tersebut akan diumumkan melalui website resmi PERADI.
Pengaturan waktu pengumuman ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan, penilaian, dan verifikasi berjalan cermat dan objektif, sejalan dengan komitmen PERADI dalam menjaga standar mutu dan kredibilitas profesi advokat. Bagi para peserta, fase ini menjadi momen refleksi awal sebelum melangkah ke tahap berikutnya dalam perjalanan panjang sebagai officer of the court yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan etika profesi.




