UPA PERADI DKI Jakarta 2026: Menjaga Standar Profesi Advokat Sejak Gerbang Awal

“DPN PERADI kembali menggelar Ujian Profesi Advokat di DKI Jakarta. Ujian ini menegaskan bahwa profesi advokat tidak hanya membutuhkan pengetahuan hukum, tetapi juga integritas dan kejujuran sejak tahap awal.”

Menjadi Advokat Dimulai dari Ujian atas Pengetahuan dan Integritas

Menjadi advokat tidak cukup hanya dengan menguasai hukum. Profesi ini menuntut lebih dari sekadar kecakapan akademik. Ia menuntut integritas, kejujuran, dan kesadaran etik yang kokoh sejak awal. Itulah pesan utama yang mengemuka ketika Dewan Pimpinan Nasional PERADI kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat untuk wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 11 April 2026, di Balai Sidang Djokosoetono, Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

UPA bukan sekadar tahapan administratif yang harus dilalui calon advokat. Ujian ini adalah gerbang penting yang menandai kesiapan seseorang untuk memasuki profesi hukum yang menuntut tanggung jawab besar kepada klien, pengadilan, dan masyarakat. Dalam konteks itu, UPA menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap calon advokat benar-benar memiliki fondasi yang memadai sebelum resmi menjalankan profesinya.

Kejujuran sebagai Modalitas Dasar Profesi Advokat

Pembukaan UPA disampaikan oleh Esterina D. Ruru selaku Ketua Satuan Kerja UPA dan Pengangkatan Advokat PERADI. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kejujuran bagi seluruh peserta dalam mengerjakan ujian. Penegasan ini bukan tanpa alasan. Dalam profesi advokat, kejujuran bukan hanya nilai moral tambahan, melainkan bagian inti dari kualitas yang harus melekat pada setiap orang yang memilih jalan profesi ini.

Pesan tersebut penting dibaca dalam makna yang lebih luas. Advokat adalah profesi yang setiap hari bergulat dengan kepercayaan. Kepercayaan klien, kepercayaan lembaga peradilan, dan kepercayaan publik. Karena itu, ujian profesi tidak bisa dipahami semata-mata sebagai pengukuran kemampuan menjawab soal, tetapi juga sebagai penanda awal apakah seorang calon advokat memahami nilai-nilai dasar yang akan membimbing praktiknya di kemudian hari.

UPA sebagai Tahap Penting Setelah PKPA

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat, Ujian Profesi Advokat merupakan tahapan lanjutan setelah peserta menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Tahap ini memiliki arti strategis karena menjadi mekanisme seleksi yang memastikan calon advokat tidak hanya menyerap materi selama pendidikan, tetapi juga mampu menunjukkan kompetensi dasarnya secara terukur.

Melalui UPA, PERADI menegaskan fungsinya sebagai organisasi profesi yang menjaga standar. Kompetensi yang diuji tentu menyangkut pengetahuan hukum, tetapi pada saat yang sama juga mencerminkan kesiapan peserta untuk menghadapi praktik hukum yang sesungguhnya. Dengan demikian, pelaksanaan ujian ini tidak hanya berdampak pada peserta secara individual, tetapi juga pada kualitas profesi advokat secara kelembagaan.

Komitmen Organisasi Menjaga Kualitas dan Kredibilitas

Pelaksanaan UPA di DKI Jakarta turut dihadiri oleh jajaran pengurus DPN PERADI, antara lain Esterina D. Ruru, M. Daud B selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Muniar Sitanggang selaku Wakil Sekretaris Jenderal, serta Kartika Nirmala Dewi, Reinhard Sihar Christoni Situmorang, dan Waskito Adiribowo. Kehadiran para pengurus ini menandakan bahwa pelaksanaan UPA bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga mutu dan kredibilitas proses rekrutmen profesi advokat.

Sinergi dengan CLE Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga memperlihatkan pentingnya hubungan antara organisasi profesi dan institusi pendidikan hukum. Kolaborasi semacam ini menunjukkan bahwa pembentukan advokat yang berkualitas memerlukan kesinambungan antara pendidikan, pengujian profesi, dan pembinaan etik.

Transparansi dan Kepastian bagi Peserta

PERADI juga menegaskan bahwa pengumuman kelulusan UPA akan disampaikan melalui situs resmi organisasi dalam waktu paling lambat enam minggu sejak pelaksanaan ujian. Kepastian waktu ini penting, bukan hanya bagi peserta yang menanti hasil, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.

Dalam profesi hukum, transparansi bukanlah elemen tambahan yang bisa diabaikan. Ia justru menjadi bagian dari kredibilitas proses. Karena itu, pengelolaan hasil ujian yang terbuka dan terukur menjadi salah satu cara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembentukan advokat.

Menjaga Martabat Profesi dari Tahap Paling Awal

Pada akhirnya, Ujian Profesi Advokat adalah salah satu titik paling menentukan dalam pembentukan advokat Indonesia. Di tahap inilah PERADI memastikan bahwa profesi ini tidak dimasuki dengan serampangan. Ada standar yang harus dijaga. Ada integritas yang harus ditanamkan. Dan ada kualitas yang harus dipertahankan.

Melalui penyelenggaraan UPA yang berkelanjutan, PERADI kembali menegaskan bahwa profesi advokat harus dibangun di atas kompetensi dan etika yang sama kuatnya. Sebab hanya dengan cara itulah advokat dapat menjalankan perannya secara profesional, berintegritas, dan tetap dipercaya sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini