Di ruang-ruang sempit kantor bantuan hukum, banyak advokat bekerja tanpa bayaran. Mereka tahu: keadilan bukan soal siapa yang mampu membayar, tapi siapa yang butuh dibela. Namun, sampai kapan mereka harus memikul beban itu sendirian?
Dalam episode RBA Talk kali ini, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum DPN PERADI, berbincang mendalam dengan Haris Azhar, Ketua Bidang Advokasi HAM DPN PERADI, membahas satu isu penting yang jarang disentuh dengan jujur: benarkah bantuan hukum adalah tanggung jawab advokat semata? Atau justru seharusnya menjadi kewajiban negara?
Melalui sorotan terhadap Rancangan KUHAP yang kini tengah dibahas di DPR RI, keduanya menelusuri apakah semangat negara hukum telah benar-benar hadir dalam rancangan itu. Apakah negara sudah mengakui bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan sekadar kebaikan hati seorang advokat?
Episode ini akan membuka mata kita bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh bergantung pada kemurahan hati, tapi dijamin oleh sistem. Dan sistem itu, seharusnya, dikawal dan dibiayai oleh negara.
Saksikan selengkapnya hanya di Peradi TV.
Berikan komentar dan pendapatmu tentang masa depan bantuan hukum dan peran advokat dalam RUU KUHAP. Karena suara Anda, juga bagian dari perjuangan menuju keadilan yang setara.
#RBATalk #BantuanHukum #RUUKUHAP #NegaraHukum #HakAsasiManusia #AksesKeadilan #PERADI #PeradiTV #LuhutMPPangaribuan #HarisAzhar #AdvokatIndonesia #ProBono #ReformasiHukum #KeadilanUntukSemua #PodcastHukum
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.