Persyaratan Perpanjangan KTPA

PERSYARATAN PERPANJANGAN KTPA:

  1. Melampirkan fotocopi bagian depan dan belakang KTPA sebelumnya (jika tidak ada, maka melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa dokumen KTPA hilang);
  2. Melampirkan bukti pembayaran/setoran ke Rekening PERADI RBA sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima puluh Ribu Rupiah) dengan mencantumkan nama Advokat yang memohonkan perpanjangan KTPA, kecuali untuk Advokat yang dilantik dan disumpah pada periode Januari 2024 – April 2024, maka hanya dikenakan biaya pencetakan KTPA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  3. Melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 3 (tiga) lembar dengan latar belakang berwarna merah (jika ingin merubah foto pada KTPA sebelumnya);
  4. Melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan/atau fotokopi ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri berikut Fotokopi Surat Pengesahan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kementerian yang berwenang dalam urusan tersebut. (jika ingin menambahkan gelar akademik pada KTPA).

Download formulir selengkapnya DI SINI