Persyaratan Anggota

Syarat-syarat Pembuatan KTPA Anggota Baru:

  1. Melampirkan Fotocopi KTP;
  2. Melampirkan Fotocopi berwarna KTPA Peradi;
  3. Melampirkan Fotocopi Berita Acara Sumpah (BAS);
  4. Melampirkan Pasphoto 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 buah, dengan background berwarna merah);
  5. Ijazah Sarjana Hukum (legalisir);
  6. Fotokopi SK Pengangkatan dari Organisasi Advokat;
  7. Melampirkan Bukti Transfer Uang Pendaftaran sebesar Rp 750.000,- (dapat di transfer ke Bank Mandiri, No Rek. 124-0010040070, atas nama PERADI (DPN WH);
  8. Bagi yang tidak memiliki KTPA Peradi, mohon mencantumkan Dokumen Pendukung lainnya, diantaranya :
  9. Salah satu produk dari Peradi yaitu Sertifikat PKPA Peradi dan atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat Peradi), jika ada*;
  10. Kartu Tanda Pengenal Pengacara Praktek (sebelum tahun 2003) / SK Menteri;
  11. Membuat 3 (tiga) surat pernyataan yaitu:
    • Surat pernyataan pengunduran diri dari Organisasi lain;
    • Surat pernyataan (dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah benar);
    • Surat pernyataan Tidak sedang diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat, Tidak pernah mendapatkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Dewan Kehormatan dan tidak sedang menjalani sanksi dari Organisasi Advokat

Download formulir selengkapnya Disini