Syarat-syarat Pembuatan KTPA Anggota Baru:
- Melampirkan Fotocopi KTP;
- Melampirkan Fotocopi berwarna KTPA Peradi;
- Melampirkan Fotocopi Berita Acara Sumpah (BAS);
- Melapirkan Pasphoto 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 buah, dengan background berwarna merah);
- Ijazah Sarjana Hukum (legalisir);
- Fotokopi SK Pengangkatan dari Organisasi Advokat;
- Melampirkan Bukti Transfer Uang Pendaftaran sebesar Rp600.000,- (dapat di transfer ke Bank Mandiri, No Rek. 124-0010040070, atas nama PERADI (DPN WH);
- Bagi yang tidak memiliki KTPA Peradi, mohon mencantumkan Dokumen Pendukung lainnya, diantaranya :
- Salah satu produk dari Peradi yaitu Sertifikat PKPA Peradi dan atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat Peradi), jika ada*;
- Kartu Tanda Pengenal Pengacara Praktek (sebelum tahun 2003) / SK Menteri;
- Membuat 2 (dua) surat pernyataan yaitu:
- Surat pernyataan pengunduran diri dari Organisasi lain;
- Surat pernyataan (dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah benar).
Download formulir selengkapnya DI SINI