Persyaratan Anggota

Syarat-syarat Pembuatan KTPA Anggota Baru:

  1. Melampirkan Fotocopi KTP;
  2. Melampirkan Fotocopi berwarna KTPA Peradi;
  3. Melampirkan Fotocopi Berita Acara Sumpah (BAS);
  4. Melapirkan Pasphoto 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 buah, dengan background berwarna merah);
  5. Ijazah Sarjana Hukum (legalisir);
  6. Fotokopi SK Pengangkatan dari Organisasi Advokat;
  7. Melampirkan Bukti Transfer Uang Pendaftaran sebesar Rp600.000,- (dapat di transfer ke Bank Mandiri, No Rek. 124-0010040070, atas nama PERADI (DPN WH);
  8. Bagi yang tidak memiliki KTPA Peradi, mohon mencantumkan Dokumen Pendukung lainnya, diantaranya :
  9. Salah satu produk dari Peradi yaitu Sertifikat PKPA Peradi dan atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat Peradi), jika ada*;
  10. Kartu Tanda Pengenal Pengacara Praktek (sebelum tahun 2003) / SK Menteri;
  11. Membuat 2 (dua) surat pernyataan yaitu:
    • Surat pernyataan pengunduran diri dari Organisasi lain;
    • Surat pernyataan (dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah benar).

Download formulir selengkapnya DI SINI