Rekomendasi Advokat Asing

Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rekonsiliasi dilantik pada tanggal 1 Oktober 2015, memiliki visi menyatukan standar profesi Advokat dan menjadikan PERADI sebagai rumah untuk semua Advokat yang ada di Indonesia.

Sebagai organisasi yang berwenang memberikan rekomendasi kepada Advokat Asing, dan dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka (8) jo. Pasal 23 jo. Pasal 24 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan dan Tata Cara mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum (Kepmenkumham M.11), maka perlu untuk mengatur secara teknis tatacara pemberian rekomendasi dan pengawasan terhadap advokat asing yang menjalankan profesinya di Indonesia.

Pra-Rekomendasi

Pra-Rekomendasi merupakan tahapan sebelum Advokat Asing mendapatkan surat rekomendasi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan memperoleh izin kerja dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. PERADI Rekonsiliasi akan mengeluarkan rekomendasi untuk Advokat Asing apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Administrasi:
  • Surat Permohonan dari Kantor Advokat di Indonesia untuk mempekerjakan Advokat Asing yang ditandatangani oleh Pemilik Kantor Advokat Indonesia (contoh surat dapat dilihat pada lampiran 01);
  • Perjanjian kerja antara Kantor Advokat di Indonesia dengan Advokat Asing yang akan bekerja di Kantor Advokat Indonesia yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Daftar Riwayat hidup (Curriculum Vitae) yang ditandatangani oleh Advokat Asing yang akan bekerja;
  • Surat keterangan asli sebagai advokat aktif dari organisasi advokat di negara asal Advokat Asing, dengan legalisir dari kedutaan besar Republik Indonesia di negara asal;
  • Surat keterangan asli tidak dicegah dan tidak ditangkal dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia;
  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari pimpinan Kantor Advokat Indonesia menyatakan bahwa Advokat Asing yang bersangkutan akan bekerja sebagai karyawan dengan posisi sebagai tenaga ahli di bidang hukum negara asal Advokat Asing tersebut, di bidang Hukum Internasional dan/atau arbitrase, dan tidak akan berpraktik/beracara di pengadilan Indonesia (contoh surat dapat dilihat pada lampiran 02);
  • Surat pernyataan bermaterai cukup dari Advokat Asing yang menyatakan bahwa benar Pemohon adalah karyawan dari kantor Advokat Indonesia yang menjadi sponsornya dan akan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku, Kode Etik Advokat Indonesia dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia (contoh surat dapat dilihat pada lampiran 03);
  • Fotokopi paspor Advokat Asing;
  • Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Nomor pokok wajib pajak atas nama Kantor Advokat Indonesia dan atas nama Advokat Asing;
  • Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang persetujuan perpanjangan mempekerjakan Advokat Asing (bagi pemohon perpanjangan); dan
  • Fotokopi Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pemberian ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (bagi pemohon perpanjangan).
  1. Persyaratan Teknis

Advokat Asing yang sudah melengkapi persyaratan administrasi wajib memenuhi persyaratan teknis berikut sebagai syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi:

  • Advokat Asing wajib untuk mengikuti wawancara yang bertempat di Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) PERADI dengan substansi mengenai pemahaman Advokat Asing tersebut terhadap kode etik advokat di Indonesia. DPN PERADI akan menyediakan materi kode etik advokat Indonesia dalam bentuk dua bahasa (bilingual) yang akan diberikan kepada setiap advokat asing yang mendaftarkan dirinya; dan
  • Dalam wawancara tersebut, Advokat Asing wajib untuk menyerahkan komitmen tertulis mengenai rencana dan hal-hal apa saja yang akan dilakukan olehnya dalam kerangka alih pengetahuan (transfer of knowledge) untuk Indonesia secara sederhana.

Biaya

Selain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, Advokat Asing dibebankan biaya untuk pemberian/perpanjangan rekomendasi sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta Rupiah), dan iuran keanggotaan PERADI Rekonsiliasi sebesar Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah) per tahun.

Jangka Waktu Proses

Apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis telah terpenuhi, DPN PERADI Rekonsiliasi akan menerbitkan surat rekomendasi dalam waktu kurang lebih 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukan wawancara.  Surat rekomendasi ini berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasca Rekomendasi

Pasca Rekomendasi merupakan tahapan setelah Advokat Asing mendapatkan surat rekomendasi dan izin kerja dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Advokat Asing yang sudah memiliki izin kerja untuk menjalankan profesinya di Indonesia, wajib melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) dalam bentuk kegiatan cuma-cuma (pro-bono) sebanyak 10 (sepuluh) jam per bulan atau 120 (seratus dua puluh) jam per tahun, sebagaimana disyaratkan oleh Kepmenkumham M.11.

PERADI memahami bahwa persyaratan kegiatan pro-bono ini bukanlah hal yang mudah untuk dipenuhi.  Oleh karena itu, guna membantu Advokat Asing dalam memenuhi kewajibannya tersebut, PERADI berusaha untuk membantunya dengan bentuk kegiatan-kegiatan berikut:

  • Menjadi dosen pengajar di universitas-universitas di Indonesia dengan difasilitasi oleh DPN Peradi. Materi pengajaran bebas sesuai dengan kompetensi Advokat Asing yang bersangkutan dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
  • Menjadi pembicara dalam workshop yang diadakan oleh DPN Peradi.  Materi pengajaran akan didiskusikan bersama dengan Advokat Asing yang bersangkutan dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.
  • Kegiatan pro-bono tersebut wajib dilaporkan kepada DPN PERADI setiap 6 (enam) bulan sekali dengan melampirkan pernyataan resmi yang ditandatangani oleh pemimpin dari lembaga/institusi/kantor tempat dimana Advokat Asing tersebut melakukan kegiatan pro-bono.

Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan, Advokat Asing belum dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan alih pengetahuan sesuai dengan jumlah jam yang diwajibkan, maka DPN PERADI akan memanggil Advokat Asing yang bersangkutan untuk mengetahui kendala ataupun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pro-bono tersebut.