Ujian Profesi Advokat

PERSYARATAN MENGIKUTI UPA

  1. Fotokopi Kartu Identitas Nasional (KTP/Paspor) yang masih berlaku.
  2. Bukti Setoran asli dari bank untuk pembayaran UPA yang disetorkan atas nama Peradi. Pada lembar pembayaran harus mencantumkan Nama Lengkap Pendaftar/Calon Peserta Ujian dan Kota Tempat Mendaftar.
  3. Pas Foto (Latar belakang merah) ukuran 3X4 cm sebanyak 4 lembar (nama pendaftar harus dituliskan di belakang foto).
  4. Fotokopi Ijazah (S1) berlatar belakang Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah dilegalisir (ASLI atau cap basah) oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan/menerbitkan ijazah tersebut.
  5. Fotokopi Sertifikat PKPA yang dikeluarkan organisasi advokat dengan menunjukan aslinya. Sertifikat PKPA yang diakui tersebut dikeluarkan oleh:
    • DPN PERADI
    • DPN PERADI versi Slipi/SOHO
    • DPN PERADI SAI
    • Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
    • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
    • Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI)
    • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
    • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
    • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
    • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
    • Kongres Advokat Indonesia
  6. Download formulir selengkapnya Disini