
PERADI: Kejaksaan Agung Seharusnya Membawa Terlebih Dahulu Advokat JS ke Dewan Kehormatan
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas langkah Kejaksaan Agung menetapkan JS, seorang advokat anggota PERADI, sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan…