Dalam RUU KUHAP idealnya Advokat sebagai bagian dari sub sistem Peradilan pidana dengan status penegak hukum yang equal atau setara dengan penyidik. Sehingga ada ruang bagi advokat yang diberikan secara lebih luas dalam usahanya menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pembelaan perkara.
Dalam RUU KUHAP disebutkan advokat berhak tapi tidak ada kewajiban. Artinya tidak ada kewajiban dari aparat penegak hukum baik itu jaksa atau polisi untuk memberikan informasi. Tidak ada kewajiban untuk menunjukkan kepada advokat untuk melihat alat bukti, untuk mengevaluasi meskipun advokat juga adalah penegak hukum. Konteks ini seperti menggantung. Dan yang lebih penting lagi dalam RUU KUHAP disebutkan adanya sistem dan konsep Peradilan terpadu beda dengan integrited criminal justice. Tapi RUU KUHAP menggunakan konsep peradilan terpadu.
Dalam episode RBA Talk pada episode ketiga ini, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum DPN PERADI, berdiskusi secara mendalam dengan Haris Azhar, Ketua Bidang Advokasi HAM DPN PERADI, membahas satu isu penting yang jarang disentuh dengan jujur.
Apa saja hak-hak advokat dalam menjalankan pendampingan hukum yang bakal diatur dalam RUU KUHAP Apakah hak yang diberikan secara teknis bisa diwujudkan. Apa kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan akses kepada advokat dalam penanganan sebuah perkara
Episode ini akan membuka mata kita bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh bergantung pada kemurahan hati, tapi dijamin oleh sistem. Dan sistem itu, seharusnya, dikawal dan dibiayai oleh negara.
Saksikan selengkapnya hanya di RBATalk!
Berikan komentar dan pendapatmu tentang masa depan bantuan hukum dan peran advokat dalam RUU KUHAP. Karena suara Anda, juga bagian dari perjuangan menuju keadilan yang setara. #rbatalk #ruukuhap #advokat #aparatpenegakhukum #luhutmppangaribuan #harisazhar #podcast #peradi #hakadvokat
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.