Luhut dan Saor: Penguatan Peran Advokat dalam RUU KUHAP Episode-2

Dalam RUU KUHAP perlu adanya penyempurnaan aturan KUHAP. Diantaranya diharapkan dapat memperbaiki kelemahan KUHAP yang lama, seperti penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum terhadap peran advokat.

RUU KUHAP mengatur hak advokat untuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan menjebak dari penyidik terhadap klien. Terkait juga dengan Hak Bantuan Hukum, dimana RUU KUHAP harus mengatur dan menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi advokat, terutama bagi mereka yang tidak mampu.

Dalam Kewajiban Bantuan Hukum ada perdebatan mengenai apakah pemberian bantuan hukum adalah kewajiban advokat atau kewajiban negara. Dan juga perlu ada keseimbangan dalam pengaturan peran advokat dan aparat penegak hukum agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pembahasan RUU ini masih berlangsung dan perlu mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak agar tercipta aturan yang adil, efektif, dan berkeadilan.

Untuk memahami persoalan tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) yang juga pengasuh channel Podcast RBA Talks, Luhut MP Pangaribuan menghadirkan narasumber Advokat Senior yang juga Wakil Ketua Umum Peradi RBA, Saor Siagian. Diskusi berlangsung sangat menarik. Banyak dikupas beberapa poin penting terkait pembahasan bab Advokat dan Bantuan Hukum dalam RUU KUHAP.

Mari kita simak perbincangan ini dalam Podcast RBA Talks Bersama Saor Siagian di Episode Kedua Selamat menyaksikan. Jangan lupa berikan tanggapan, saran dan komentar untuk menambah masukan keragaman pandangan demi menyempurnakan Revisi UU KUHAP kita.
#RevisiKUHAP, #RBATalks, #upayapaksa #pembahasankuhap #ruukuhap #advokat #LuhutMPPangaribuan, #saorsiagian, #Podcast


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading