Dalam sistem hukum yang adil, tidak boleh ada yang berjalan sendirian menghadapi negara. Itulah semangat utama yang dibahas dalam episode kali ini: setiap tindak pidana serius harus didampingi oleh advokat, dan negara wajib hadir menyediakan bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu. Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum DPN PERADI, berbincang dengan Haris Azhar, S.H., M.A Ketua Bidang Advokasi HAM DPN PERADI, membedah pasal-pasal RUU KUHAP yang menyebut soal pendampingan wajib dalam kasus-kasus serious crime. Apakah cukup hanya untuk kejahatan serius? Atau seharusnya semua perkara pidana, tanpa kecuali?
Diskusi ini menyentuh akar persoalan: mengapa yang miskin selalu paling banyak dipidana? Bagaimana peran advokat bisa lebih dari sekadar penonton pasif dalam proses penyidikan? Dan apakah negara siap menanggung biaya bantuan hukum sebagai tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar beban profesi?
📌 Sorotan utama: RUU KUHAP dan klausul pendampingan wajib untuk serious crime Bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar tugas moral advokat Advokat sebagai penegak hukum: setara atau sekadar pelengkap penderita? Mengapa perkara rakyat kecil mendominasi ruang sidang?
📢 Suarakan pendapatmu di kolom komentar.
📺 Tonton selengkapnya di Peradi TV 🔔 Jangan lupa subscribe untuk RBA Talk berikutnya! #ruukuhap #rbatalk #podcast #luhutmppangaribuan #harisazhar #hukumpidana #advokat #keadilan
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.