Netralitas Advokat dalam Pemilu 2024: Menegakkan Officium Nobile dan Kode Etik Profesi

Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan posisi profesi advokat dalam kontestasi politik nasional. Seiring dengan ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), PERADI memandang penting untuk mengingatkan seluruh advokat mengenai tanggung jawab etik dan konstitusional yang melekat pada profesinya.

Advokat Sebagai Penegak Hukum yang Netral dan Bermartabat

Menurut Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia, seorang Advokat Indonesia wajib memiliki kepribadian yang luhur, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta senantiasa bertindak berdasarkan moral yang tinggi. Hal ini mencerminkan karakter advokat sebagai officium nobile—profesi yang mulia—yang tidak hanya terikat pada hukum positif, tetapi juga pada nilai-nilai etis dan tanggung jawab sosial.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, sejajar dan setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan lainnya. Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 38 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa advokat termasuk dalam jajaran badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, posisi advokat tidak dapat disejajarkan dengan pelaku politik praktis. Tugas advokat adalah menjunjung prinsip equality before the law, menjaga independensi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial yang profesional dalam sistem hukum nasional.

Larangan Bersikap Partisan bagi Advokat dan Organisasi Advokat

Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, baik individu advokat maupun Organisasi Advokat dilarang menunjukkan keberpihakan atau keterlibatan politik praktis yang bersifat partisan, termasuk dalam Pilpres dan Pemilu 2024. Bersikap partisan, memobilisasi dukungan, atau mendeklarasikan dukungan terhadap calon tertentu adalah tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Advokat, UU Advokat, serta merusak posisi independen advokat sebagai penegak hukum.

DPN PERADI menegaskan bahwa keterlibatan advokat dalam proses Pemilu hanya diperbolehkan dalam kapasitas profesional sebagai kuasa hukum. Hal ini pun harus dijalankan tanpa membedakan latar belakang agama, keyakinan, atau pandangan politik klien, sesuai prinsip non-diskriminasi dalam layanan hukum.

Menjaga Marwah Profesi di Tahun Politik

DPN PERADI mengimbau kepada seluruh pengurus Organisasi Advokat di semua tingkatan dan seluruh Advokat PERADI untuk menjaga sikap netral, bertindak profesional, dan tidak terlibat dalam manuver politik partisan selama masa Pemilu 2024 berlangsung. Posisi advokat sebagai penegak hukum mengharuskan setiap tindakan dan pernyataan publiknya selaras dengan sumpah profesi dan etika hukum.

Advokat diperbolehkan menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara, namun tidak diperkenankan menyalahgunakan otoritas atau jaringan organisasi untuk kepentingan politik praktis. Setiap tindakan yang berpotensi mencederai netralitas organisasi dapat dipandang sebagai pelanggaran etik dan mencoreng martabat profesi.

Penutup: Advokat Adalah Pilar Hukum, Bukan Alat Politik

Profesi advokat berada dalam posisi strategis sebagai bagian dari sistem peradilan. Oleh karena itu, menjaga independensi dan integritas profesi dalam tahun politik adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional dan moral yang tak terpisahkan.

DPN PERADI mengajak seluruh advokat untuk tetap tegak lurus pada nilai-nilai profesi, menjunjung hukum sebagai panglima, dan menjadi pelindung hak-hak warga negara dalam suasana demokrasi yang adil dan jujur.

Advokat bukan alat politik, melainkan penjaga keadilan.

Download file PDF disini


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading