Pada 20 Desember 2022, DPN PERADI melakukan kegiatan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. Para Advokat PERADI dari DPC Kabupaten Bogor tersebut diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan kegiatan ini dihadiri oleh H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Sebelumnya, DPN PERADI telah melakukan pengangkatan para advokat dari PERADI DPC Kabupaten Bogor. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna 1 Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Saor Siagian, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan Muniar Sitanggang, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI serta Hj. Tutie H. Hastika, S.H., M.H., Ketua PERADI DPC Kab. Bogor dan jajaran pengurus PERADI DPC Kabupaten Bogor.

Dalam acara pengangkatan advokat yang dihadiri oleh 55 advokat baru tersebut, Saor berpesan agar para advokat baru lebih pandai dari tiga penegak hukum lainnya.

“Menjadi advokat juga harus tekun dan mau untuk terus belajar. Mengingat jika kemampuan mereka ada dibawah ketiga penegak hukum lainnya, maka susah melakukan pembelaan apalagi memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.” Jelas Saor.

Hj. Tutie H. Hastika, S.H., M.H, Ketua PERADI DPC Kab. Bogor juga berharap agar ke 55 advokat baru tersebut dapat menjadi advokat yang berintegritas dan memiliki kapasitas terbaik dalam pelayanan maupun penegakan hukum.

Tutie menerangkan jika proses menjadi Advokat bukanlah proses yang mudah dan gampang. Bakal Calon Advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus dalam Ujian Profesi Advokat (UPA), dan melaksanakan magang di Kantor Hukum.

“Setelah selesai menjalani semua hal tadi, seorang Calon Advokat baru dapat diangkat dan disumpah menjadi Advokat. Proses ini bukan akhir dari perjalanan melainkan harus terus melangkah dan berkarya menjadi Advokat yang bermartabat.” Pesan Tutie

Tutie juga berharap para Advokat muda tersebut untuk selalu memupuk semangat dalam menjadi sosok Advokat yang berintegritas, selalu bertanggung jawab dan juga selalu mematuhi Undang-Undang Kode Etik Advokat ditengah persaingan yang semakin ketat dan menantang.