Pada Rabu, 12 April 2023 DPN PERADI melakukan kegiatan pengambilan sumpah sebanyak 21 advokat di Pengadilan Tinggi Makassar. Para Advokat PERADI dari DPC Makassar tersebut diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan Sebagaimana Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

Kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat PERADI dihadiri oleh H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H.,M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Andi Khaerati, S.H.,M.H., selaku Ketua DPC PERADI Makassar serta jajaran pengurus DPC PERADI Makassar.

Sebelum para Advokat PERADI diambil sumpah oleh Ketua PT Makassar, para Advokat telah dilakukan pengangkatan terlebih dahulu oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., yang diwakili oleh H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H.,M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI pada 11 April 2023. Sebagaimana Pasal 2 ayat (2) UU Advokat ditegaskan bahwa “Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.”Sebelumnya, DPN PERADI telah melakukan pengangkatan para advokat dari PERADI DPC Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Jl. Monumen Emmy Saelan, Grand Makassar Hotel Ruangan Saronde Ballroom Lt 2.

Dalam sambutannya, Syahrizal Effendi Damanik yang mewakili Ketua Umum PERADI menyatakan bahwa setelah sekian lama para calon advokat mengikuti PKPA, lulus UPA dan Magang sebagaimana yang telah di syaratkan di UU Advokat, maka saudara-saudari berhak mendapatkan status sebagai advokat. Sebelum saudara-saudari diangkat sebagai advokat akan bertanya terlebih dahulu kepada kalian semua apakah anda semua siap diangkat menjadi advokat?

“Saya mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. mengucapkan terima kasih kepada PERADI DPC Makassar yang telah menambah anggota baru dan teruslah berkarya dengan kerja keras dan motivasi untuk kemajuan PERADI, khususnya di wilayah Makassar karena kerja keras kalian telah memberikan hasil yang positif dan membanggakan.” ungkap Rizal Damanik.

Tidak hanya itu, Rizal Damanik juga menerangkan bahwa banyak sekali yang bertanya pada saat ini yang terjadi SK Luhut dibatalkan, tapi pada faktanya kami diakui sebagai satu satunya yang sah, gugatan mereka adalah SK yang dibatalkan, untuk yang kedua PERADI dipimpin oleh Ketum PERADI sebelah dinyatakan sah, namun semua itu ditolak. Untuk yang dikabulkan adalah pembatalan SK terhadap PERADI Luhut Pangaribuan dan yang kedua menyatakan mengharapkan perdamaian diantara 3 PERADI agar dilaksanakan sesegera mungkin dibawah koordinasi Menkumham itu intinya bukan nya menang tapi hal tersebut ditolak, jadi jangan khawatir namun tetaplah bangga dengan profesi sebagai advokat di PERADI ini karna selalu mengedepankan loyalitas dan kejujuran dan terus menjaga nama baik dari profesi ataupun organisasi.

Rizal Damanik berharap para Advokat muda tersebut untuk selalu memupuk semangat dalam menjadi sosok Advokat yang berintegritas, selalu bertanggung jawab dan juga selalu mematuhi Undang-Undang Kode Etik Advokat ditengah persaingan yang semakin ketat dan menantang.

Selaku Ketua PERADI DPC Makassar, Andi Khaerati juga memberikan ucapan selamat kepada para Advokat muda yang telah resmi diangkat dan disumpah serta menjadi rekan sejawat sesama Advokat di wilayah Hukum Pengadilan Makassar.

“Saya Ketua PERADI Makassar mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara-saudari pada hari ini dan resmi menjadi Advokat, yang mana jabatan Advokat adalah Penegak Hukum, dan pesan saya, jadilah Penegak Hukum yang dapat dipercaya, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan juga selamat bergabung dalam Rumah Bersama Advokat seluruh Indonesia serta menjadi bagian dari PERADI DPC Makassar.” tambah Andi Khaerati.