Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang belakangan ramai diperbincangkan kembali menyorot sengketa internal organisasi advokat. Namun, yang lebih mencengangkan adalah kecepatan penyebaran informasi detail putusan tersebut sebelum salinannya resmi tersedia. Jika benar seperti diberitakan, maka tidak ada pilihan lain selain menempuh jalur kasasi.
Namun, di balik hiruk-pikuk perkara ini, terdapat pertanyaan yang lebih besar dan mendasar: Apakah advokat Indonesia masih ingin terus berkutat pada persoalan siapa yang sah dan siapa yang tidak? Ataukah sudah saatnya kita menyadari bahwa tantangan utama profesi advokat kini jauh lebih serius dan mendesak untuk dihadapi bersama?
Perkara TUN Bukanlah Esensi: Ada Masalah Lebih Mendasar
Persoalan kepengurusan organisasi advokat memang penting, tetapi bukanlah satu-satunya problematika dalam dunia advokat Indonesia. Masih banyak persoalan sistemik yang menyangkut harkat dan martabat profesi advokat yang justru sering kali luput dari perhatian:
-
Kriminalisasi terhadap advokat saat menjalankan tugas profesinya
-
Lemahnya pengakuan terhadap status advokat sebagai penegak hukum setara dengan polisi, jaksa, dan hakim
-
Ketimpangan dalam tata kelola organisasi advokat yang menciptakan dominasi kelompok
-
Masih rendahnya perhatian terhadap standar profesi dan kualitas advokat, padahal ini menyangkut langsung kepentingan pencari keadilan
Pertanyaan besarnya: Mengapa kita justru lebih sibuk membangun narasi legitimasi pribadi daripada bersatu menjawab tantangan besar profesi ini?
Bersatu Menghadapi Tantangan Profesi Advokat
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan pentingnya peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Namun kenyataannya, advokat masih sering diperlakukan tidak setara, bahkan mengalami tekanan ketika menjalankan tugas konstitusionalnya.
Di tengah dinamika tersebut, langkah kolektif dan kesadaran bersama menjadi kunci. Persatuan advokat Indonesia lintas organisasi adalah syarat mutlak untuk menyelesaikan masalah-masalah krusial tersebut. Wacana siapa yang sah atau tidak sah seharusnya tidak lagi menjadi panggung utama dalam diskursus profesi kita hari ini.
Seruan untuk Bersama: Saatnya Fokus ke Depan
Dalam kesempatan ini, kami mengajak seluruh advokat Indonesia, dari organisasi mana pun, untuk berpikir lebih jernih dan menempatkan kepentingan profesi dan pencari keadilan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Sudah saatnya advokat Indonesia bersatu dan bergerak maju bersama. Kita tinggalkan dinamika yang tidak produktif. Kita arahkan energi dan perhatian kita pada hal-hal yang lebih strategis: penguatan kedudukan advokat sebagai penegak hukum, peningkatan kualitas profesi, perlindungan terhadap advokat, serta pembenahan tata kelola organisasi secara demokratis.
Mari bersama menjawab tantangan itu. Demi kehormatan profesi. Demi kepentingan pencari keadilan. Demi masa depan hukum Indonesia.
Jakarta, 17 September 2023
Tim Advokat PERADI
(Rasida Siregar, Lasbok Marbun, Muniar Sitanggang, Muhammad Daud Berueh, Emir Z Pohan, Waskito Adiribowo & Kartika Nirmala Dewi Kapitan)
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.