PERADI dan Universitas 17 Agustus 1945 Perkuat Sinergi Pendidikan Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terus memperkuat komitmennya dalam mencetak advokat berkualitas melalui sinergi dengan institusi pendidikan tinggi. Kali ini, DPN PERADI bersama DPC PERADI Jakarta Utara melakukan diskusi strategis dengan jajaran pimpinan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ‘45) Jakarta. Pertemuan berlangsung di ruang Rektorat UTA ‘45 dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Pendidikan Profesi Advokat Jadi Fokus Kolaborasi

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. apt. Diana Laila R., M.Farm., Ph.D., menekankan pentingnya implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam kerjasama ini, terutama melalui pelaksanaan PKPA. Ia berharap sinergi antara UTA ‘45 dan PERADI dapat menjadi model kolaborasi yang produktif dalam mencetak calon advokat yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki keterampilan praktis di bidang hukum.

Sebagai respon, Irianto Subiakto, S.H., LL.M., Ketua Bidang PKPA DPN PERADI, menjelaskan bahwa PKPA merupakan syarat awal yang wajib dipenuhi oleh lulusan Fakultas Hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat dan pengangkatan sebagai advokat. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan pelatihan dalam PKPA akan lebih ditekankan pada keterampilan dasar praktik ketimbang materi teoritis.

Komitmen Pendidikan Berkelanjutan bagi Advokat

Lasbok Marbun, S.H., M.H., Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI, menambahkan bahwa kerjasama antara PERADI dan perguruan tinggi juga dapat diperluas ke bidang pendidikan lanjutan bagi advokat yang telah aktif. Hal ini dapat melibatkan dosen-dosen hukum yang memiliki keahlian spesifik untuk turut mengajar dalam program pengembangan profesi berkelanjutan.

Ia juga mengusulkan agar klausul terkait pendidikan berkelanjutan turut dimasukkan dalam pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) antara PERADI dan UTA ‘45.

Seminar Nasional dan Pembaruan MoU pada Oktober

Menanggapi dinamika diskusi, Ketua DPC PERADI Jakarta Utara, Gerits De Fretes, S.H., M.H., menyampaikan rencana perpanjangan MoU antara PERADI dan UTA ‘45 yang akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2023. Perpanjangan kerja sama ini akan dibarengi dengan pelaksanaan Seminar Nasional bertema hukum aktual yang akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Komitmen Bersama Meningkatkan Kualitas Profesi Hukum

Diskusi ini ditutup dengan semangat kolaboratif dari kedua belah pihak. Baik PERADI maupun UTA ‘45 sepakat bahwa peningkatan kualitas profesi hukum harus menjadi prioritas bersama. Kerjasama ini bukan hanya soal formalitas kelembagaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan profesional dalam mencetak advokat yang menjunjung tinggi integritas, kompetensi, dan etika.

Dengan kerja sama yang kian erat antara dunia pendidikan dan organisasi profesi, PERADI menunjukkan peran strategisnya dalam membentuk wajah masa depan profesi advokat Indonesia yang tangguh, adaptif, dan siap menghadapi tantangan zaman.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading