Profesi advokat tidak hanya membutuhkan pengetahuan hukum yang mendalam, tetapi juga komitmen terhadap etika dan integritas. Dalam upaya menjaga kualitas calon advokat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 5 November 2022, bertempat di Ruang Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Kolaborasi PERADI dan FH UI Dorong Profesionalisme Calon Advokat
Bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), UPA kali ini diikuti oleh 98 peserta dari total 99 yang terdaftar. Proses ujian berlangsung dalam suasana yang tertib dan disiplin, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Para peserta diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin saat registrasi ulang, mengenakan masker selama berada di area kampus, dan melalui pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruang ujian.
Fakultas Hukum UI turut mendukung kelancaran ujian dengan menyiapkan ruangan yang telah disterilisasi dan diatur sedemikian rupa agar peserta duduk dengan jarak yang aman, sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Integritas sebagai Nilai Utama Calon Advokat
Ujian Profesi Advokat dibuka oleh Ir. Esterina D. Ruru, S.H., yang mewakili DPN PERADI dan bertindak sebagai Koordinator Satuan Kerja UPA. Dalam sambutannya, Esterina mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta dan menyampaikan apresiasi kepada pihak FH UI atas kerja sama yang berkelanjutan dan solid.
“Atas nama Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., saya mengucapkan selamat datang kepada peserta UPA hari ini dan berterima kasih kepada FH UI, para pengawas, dan staf sekretariat PERADI atas terselenggaranya ujian dengan lancar,” ujarnya.
Ester juga menekankan pentingnya kejujuran dalam proses ujian. “Jujur adalah modal dasar menjadi advokat yang baik. Profesi ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menegakkan keadilan dengan integritas,” tambahnya.
UPA Disusun Sesuai Standar Materi PKPA
Pelaksanaan UPA dipandu oleh Kartika Nirmala D.K., S.H., selaku Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN PERADI. Tata tertib ujian disampaikan secara rinci oleh Okto Bernard, termasuk larangan penggunaan alat elektronik dan teknis menjawab soal.
Semua soal dan lembar jawaban disusun langsung oleh pengajar FH UI dan disesuaikan dengan standar materi PKPA. Dokumen soal dan lembar jawaban dijaga kerahasiaannya dan baru dibuka di hadapan seluruh peserta sebelum ujian dimulai.
“Kami berharap seluruh peserta mengikuti tata tertib dengan baik agar ujian berjalan lancar dan adil,” ujar Okto Bernard dalam arahannya.
Menjaga Standar, Membangun Kepercayaan Publik
Melalui penyelenggaraan UPA yang profesional, transparan, dan berstandar tinggi, PERADI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas profesi advokat di Indonesia. Ujian ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan bagian dari proses panjang membentuk advokat yang berintegritas dan siap menjadi bagian dari sistem peradilan yang adil dan terpercaya.
Dengan semangat kejujuran dan profesionalisme, diharapkan seluruh peserta UPA PERADI siap menapaki jalan panjang profesi hukum dengan dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi demi kepentingan pencari keadilan di Indonesia.