PERADI telah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada Sabtu 18 Februari 2023 di Gedung Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Ujian Profesi PERADI adalah tahapan dan prasyarat wajib bagi calon advokat yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

 

DPN PERADI diwakili oleh Imam Hidayat, S.H., M.H, Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Reinhard Sihar C. Situmorang, S.H., M.H., Bidang Organisasi dan Kenggotaan DPN PERADI yang hadir untuk membuka pelaksanaan UPA dan bertindak sebagai pengawas dari DPN PERADI.

 

“Materi yang disajikan dalam UPA meliputi semua yang dipelajari ketika lulus sebagai sarjana hukum atau pendidikan tinggi hukum, dan materi yang diajarkan ketika PKPA,” terang Fajar Mulia, S.H. Ketua PERADI DPC Bantul sekaligus Ketua Panitia UPA angkatan ke 5 tahun 2023 di FH UGM ini.

 

“Atas nama DPN PERADI, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Ujian Profesi Advokat. Kami berharap para peserta UPA dapat menjawab berbagai soal dalam UPA secara lancar.” ujar Imam Hidayat

 

Reinhard Sihar C. Situmorang, juga menunjukkan kepada peserta UPA jika seluruh materi ujian dibawa dari Jakarta masih dalam keadaan tersegel. Menurut Reinhard, hal ini dilakukan untuk memastikan dan memberikan jaminan bahwa pelaksanaan UPA dilakukan tanpa ada kecurangan.

 

“Bersama ini saya ucapkan terimakasih untuk DPC Peradi Bantul dan Universitas Gadjah Mada yang membantu sehingga ujian ini dapat terlaksana dengan sangat baik, semoga kerja sama dapat dilakukan semakin erat ke depan nya” ujar Reinhard “Ujian Profesi Advokat ini adalah bagian dari syarat untuk menjadi seorang advokat setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, setelah dinyatakan lulus mengikuti magang 2 tahun, kemudian baru bisa diangkat oleh organisasi advokat dan menjadi advokat, dan dilakukan penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi, dimana calon advokat berdomisili” ujar imam hidayat

 

Imam hidayat juga berharap, para calon advokat untuk mengerjakan nya secara serius dan baik oleh karena Dewan Pimpinan Nasional Peradi telah memberikan kemudahan dengan hanya memberikan soal multiple choice, karena untuk isi seperti membuat gugatan atau surat kuasa, itu nanti di perdalam dalam Pendidikan berkelanjutan yaitu pada saat para calon advokat ini melaksanakan magang 2 tahun di kantor-kantor advokat.

 

Menurut Fajar, kelulusan dalam UPA dan berbagai kriteria lainnya digunakan sebagai dasar pengangkatan Advokat di Indonesia, oleh karena itu marilah kita semua semangat untuk menjalani nya, dan saya harap semua peserta yang mengikuti ujian profesi advokat ini lulus semua