PERADI Tegaskan Posisi Advokat dalam Kekuasaan Kehakiman di Rapat Koordinasi R-KUHAP 2025

“Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, menekankan pentingnya pengakuan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah R-KUHAP yang digelar oleh Kementerian Hukum.”

Di tengah dinamika pembaruan hukum acara pidana nasional, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali memainkan peran strategis dalam forum kenegaraan. Pada Rabu, 21 Mei 2025, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., hadir memberikan masukan langsung dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) yang diselenggarakan di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Ketua Umum PERADI hadir bersama Wakil Ketua Umum Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., dan Wakil Sekretaris Jenderal, M. Daud B. Kehadiran mereka menandai keseriusan organisasi advokat terbesar di Indonesia ini dalam memperjuangkan sistem peradilan pidana yang adil, terpadu, dan menghormati hak asasi manusia.

Advokat Bukan Pelengkap, Tapi Pilar Kekuasaan Kehakiman

Dalam paparannya, Dr. Luhut menegaskan bahwa advokat bukan sekadar pelengkap sistem peradilan, melainkan bagian sah dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini secara eksplisit diperluas dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pemberian jasa hukum merupakan fungsi kekuasaan kehakiman, sejajar dengan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan.

PERADI memandang bahwa R-KUHAP 2025 harus secara tegas memposisikan advokat dalam kedudukan konstitusional tersebut. Artinya, advokat harus terlibat sejak awal dalam proses hukum, memiliki akses penuh terhadap penyidikan, serta dilindungi oleh kerangka hukum acara yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Paradoks Penahanan dan Penyitaan: Barang Lebih Dilindungi daripada Manusia

Salah satu kritik tajam yang disampaikan PERADI dalam rapat koordinasi adalah ketimpangan perlindungan antara benda dan manusia dalam KUHAP saat ini. Dalam praktiknya, penyitaan dan penggeledahan terhadap barang harus mendapat izin dari pengadilan, sementara penangkapan dan penahanan terhadap manusia hanya memerlukan syarat administratif tertentu.

Menurut PERADI, hal ini merupakan anomali yang tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Oleh karena itu, R-KUHAP harus mendorong penguatan kontrol yudisial terhadap semua bentuk perampasan kemerdekaan, termasuk penahanan, penangkapan, dan pemeriksaan paksa.

Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Terpadu dan Berbasis HAM

PERADI mendorong agar arah reformasi hukum acara pidana Indonesia tidak semata-mata berfokus pada efisiensi prosedural, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif. Salah satunya dengan membangun sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu—di mana penyidik, jaksa, hakim, dan advokat bekerja dalam kerangka yang saling mengawasi dan saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Masukan PERADI juga mendorong penguatan prinsip judicial scrutiny melalui pengembangan mekanisme pengawasan oleh hakim, termasuk dengan mempertimbangkan hadirnya hakim komisaris yang memantau tindakan aparat penegak hukum sejak tahap awal penyelidikan.

Forum Koordinasi Lintas Kelembagaan: Dialog Menuju Perubahan

Rapat Koordinasi R-KUHAP ini difasilitasi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward O.S. Hiariej, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan penting, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kemenko Polhukam, Kementerian Sekretariat Negara, serta akademisi dan ahli hukum seperti Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Elwi Danil, Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, dan Dr. Maqdir Ismail.

Dalam forum yang terbuka dan konstruktif ini, PERADI menyampaikan bahwa masukan tertulis dari organisasi akan diserahkan kepada Kementerian Hukum sebagai representasi pemerintah dalam proses penyusunan R-KUHAP.

PERADI dan Misi Konstitusionalnya

Partisipasi aktif PERADI dalam penyusunan R-KUHAP 2025 merupakan bentuk konsistensi terhadap misinya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak asasi setiap warga negara. Advokat, dalam pandangan PERADI, bukan hanya profesi teknis, tetapi juga aktor penting dalam memastikan hukum bekerja dalam kerangka demokrasi dan keadilan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading