
RUU KUHAP: Hak Advokat Harus Diimbangi Kewajiban Aparat Penegak Hukum
Dalam RUU KUHAP idealnya Advokat sebagai bagian dari sub sistem Peradilan pidana dengan status penegak hukum yang equal atau setara dengan penyidik. Sehingga ada ruang bagi advokat yang diberikan secara lebih luas dalam usahanya menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pembelaan…