Profesi advokat di Indonesia terus memperkuat kualitas dan integritasnya melalui proses pengangkatan dan pengambilan sumpah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Rabu, 2 November 2022, sebanyak 11 calon advokat yang berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Ambon resmi diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi Ambon.
Kolaborasi Strategis antara DPC PERADI Ambon dan Pengadilan Tinggi
Kegiatan pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat kali ini dilaksanakan secara terpadu dalam satu rangkaian kegiatan di tempat yang sama. Langkah ini merupakan hasil dari kolaborasi erat antara DPC PERADI Kota Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon, sebuah bentuk efisiensi prosedural yang diapresiasi oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Saor Siagian, S.H., M.H., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
“Saya sungguh mengapresiasi kerjasama antara pengurus DPC PERADI Kota Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon sehingga pelaksanaan pengangkatan calon Advokat bisa dilakukan di Pengadilan Tinggi dan langsung dilanjutkan pelaksanaan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon,” ujar Saor.
Harapan Pengadilan Tinggi terhadap Advokat Baru
Sebelum prosesi sumpah dilakukan, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H., memberikan sambutan yang menggugah semangat para advokat baru. Ia secara pribadi menyalami para advokat sebagai bentuk dukungan moral agar mereka menjadi mitra pengadilan yang menjaga integritas serta menjunjung tinggi keadilan dan kode etik profesi.
Beliau menekankan pentingnya menjunjung tinggi sumpah dan menjalankan profesi advokat secara bertanggung jawab sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia.
Pesan Moral dan Etika Profesi dari DPN PERADI
Dalam sambutannya, Saor Siagian menyampaikan pesan penting dari Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., bahwa seorang advokat harus bisa dipercaya, bebas dari praktik suap dan menjunjung tinggi prinsip anti-korupsi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen PERADI dalam menjaga martabat profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
“Menjadi advokat bukan hanya soal memberikan jasa hukum kepada yang mampu membayar, tetapi juga melayani masyarakat yang tidak mampu, sebagai bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan,” ujar Saor.
Advokat Baru Ambon Siap Mengabdi pada Keadilan
Ketua DPC PERADI Kota Ambon, Djidon C. Batmomolin, S.H., M.H., menyambut baik antusiasme para advokat muda meskipun jumlahnya tidak banyak. Menurutnya, semangat mereka dalam menjalani prosesi ini mencerminkan kesiapan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pendamping pencari keadilan.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan dilanjutkan dengan kegiatan pembekalan di Rumah Makan Sari Guru Lateri. Di sana, Saor memberikan arahan mengenai pentingnya kejujuran, etika profesi, dan tanggung jawab sosial seorang advokat.
Dengan resmi diangkat dan disumpah, para advokat muda dari Ambon kini siap menapaki jalan panjang pengabdian hukum. Diharapkan mereka akan menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan menjadi bagian dari wajah baru profesi advokat yang bersih, berintegritas, dan berdedikasi tinggi bagi masyarakat dan bangsa.
Discover more from PERADI
Subscribe to get the latest posts sent to your email.