Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (“KTPA”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) pada tanggal 31 Desember 2024, dengan ini Dewan Pimpinan Nasional “PERADI” memberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Sekretariat DPN PERADI akan memulai pencetakan KTPA terhitung sejak bulan juli 2024 sampai dengan November 2024.

2. Perpanjangan KTPA melalui Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”).

3. Bagi Anggota yang tidak memiliki DPC di wilayahnya sebagaimana maksud angka 2 (dua) di atas, maka perpanjangan KTPA dapat dilakukan melalui DPC terdekat atau lagsung melalui Sekretariat Nasional PERADI.

4. Perpanjangan KTPA, wajib melampirkan dokumen-dokumen, sebagai berikut:

a. Mengisi Formulir;

b. Melampirkan fotocopi bagian depan dan belakang KTPA sebelumnya;

c. Melampirkan bukti pembayaran/setoran ke rekening PERADI dengan mencantumkan nama Advokat yang memohonkan perpanjangan KTPA baru;

d. Melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing 3 (tiga) lembar dengan latar belakang berwarna merah (jika ingin merubah foto pada KTPA sebelumnya);

e. Melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan/atau fotokopi ijazah Perguruan Tinggi luar negeri berikut fotokopi surat pengesahan  dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau kementerian yang berwenang dalam urusan tersebut. (jika ada penambahan gelar akademik pada KTPA).

5. Formulir Perpanjangan KTPA dapat diunduh melalui website PERADI: www.peradi.id atau melalui Sekretariat Nasional PERADI.

6. Formulir Perpanjangan KTPA dan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud angka 4 ayat (a-e) di atas, paling lambat pada tanggal 23 Juli 2024 sudah diterima oleh Sekretariat Nasional PERADI dari seluruh DPC PERADI.

7. Formulir Perpanjangan KTPA dan dokumen-dokumen pendukung sebagaimana dimaksud angka 4 ayat (a-e) di atas, dapat diserahkan secara langsung atau melalui pos tercatat oleh seluruh DPC PERADI ke Sekretariat Nasional PERADI, yang beralamat di:

8. Biaya Perpanjangan KTPA adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

9. Khusus untuk Advokat yang telah diangkat dan disumpah pada periode Januari 2024 – April 2024, maka hanya dikenakan biaya pencetakan KTPA sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

10. Biaya Perpanjangan KTPA disetorkan ke:

BANK MANDIRI

Nomor Rekening : 124-00-100-400-70

Atas nama PERADI

Cabang Menara Kuningan

Demikianlah pemberitahuan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Jakarta, 05 April 2024

DEWAN PIMPINAN NASIONAL

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

Download Formulir Perpanjangan KTPA disini

Download Pengumuman Perpanjangan KTPA disini