Bertempat di Sekretariat DPC PERADI Jakarta Utara, para advokat dan akademisi berkumpul dalam suasana intelektual untuk membedah buku “Advokat (Organisasi & Kedudukannya dalam Kekuasaan Kehakiman)”, karya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Buku ini bukan sekadar refleksi pemikiran, tetapi juga merupakan naskah penting yang mereposisi peran advokat dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia.
Buku Wajib bagi Advokat Indonesia
Acara talkshow dibuka oleh Ketua DPC PERADI Jakarta Utara, Gerits De Fretes, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa buku ini layak menjadi bacaan wajib seluruh advokat di Indonesia. “Buku ini lahir dari pengalaman dan pemikiran panjang seorang pemimpin organisasi advokat. Kita harus membacanya, mendiskusikannya, dan mengambil pelajaran strategis darinya,” ujarnya.
Sebelum tanggapan diberikan oleh sang penulis buku, forum dibuka untuk dialog terbuka. Peserta diskusi mengangkat sejumlah isu aktual, mulai dari persoalan pembekuan BAS oleh pengadilan tinggi, peningkatan kualitas advokat, hingga wacana pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI).
Menuju DKPB OAI dan Konsolidasi Etika Profesi
Dalam tanggapannya, Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, menegaskan bahwa pembentukan DKPB OAI bukan sekadar gagasan, melainkan sudah masuk dalam pembahasan rutin bersama organisasi advokat lainnya. Ia menyampaikan bahwa peluncuran DKPB OAI dijadwalkan pada Mei 2025. “Kita sedang menuju konsolidasi etik nasional. Advokat harus memahami, kualitas profesi tidak datang begitu saja — ia lahir dari pembinaan yang konsisten,” tegasnya.
Ia juga menggarisbawahi perlunya pemahaman mendalam tentang posisi advokat dalam sistem hukum. Tanpa itu, advokat akan terus dipinggirkan dalam dinamika peradilan. Buku yang dibedah hari itu menjadi medium penting untuk memperkuat wawasan dan peran strategis para praktisi hukum.
Kolaborasi Akademisi dan Praktisi
Diskusi yang dimoderatori oleh Rapen Sinaga, S.H., M.H. (Sekretaris DPC PERADI Jakarta Utara), ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dari kalangan akademisi dan organisasi advokat. Di antaranya hadir Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UTA ‘45 Jakarta), Marwan Suliandi, S.H., M.H. (Kaprodi S1), serta jajaran pengajar dan mahasiswa Fakultas Hukum UTA ‘45 Jakarta.
Dari DPN PERADI hadir Ir. Esterina D. Ruru, S.H., M.H. (Bendahara Umum), M. Daud Berueh, S.H. (Wasekjend), dan Kartika Nirmala Dewi Kapitan, S.H. (Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan). Kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi ini memperlihatkan komitmen bersama dalam mendorong pemahaman yang lebih mendalam terhadap tantangan profesi advokat.
Meneguhkan Marwah Officium Nobile
Bedah buku ini menjadi bukti bahwa pembinaan profesi advokat tidak hanya dilakukan lewat pelatihan dan pengawasan, tetapi juga lewat penguatan wacana dan diskursus hukum. Buku karya Ketua Umum DPN PERADI tersebut menjadi narasi penting dalam memperkuat argumen bahwa advokat adalah bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan — setara, sejajar, dan bermartabat.
DPC PERADI Jakarta Utara melalui kegiatan ini menunjukkan bahwa penguatan profesi dimulai dari pemahaman mendalam atas peran dan tanggung jawab advokat sebagai officium nobile — profesi mulia yang menjadi penjaga keadilan.