Semarang (8/11/2016) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Sugeng Teguh Santoso, Selasa (8/11) resmi melantik 22 Advokat Peradi bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah. Sebelum dilantik, 22 calon Advokat mengikuti acara pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Nommy H. T. Siahaan.

Dalam Sambutannya, Ketua Nommy menekankan pentingnya menjaga amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 bagi para Advokat dalam menjalankan profesinya.

“Advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum sesuai amanat UU. Maka dalam menjalankan profesinya, setiap Advokat harus menjaga supremasi hukum dan jangan sampai melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap agar profesi Advokat harus tetap bersinergi secara harmonis dengan penegak hukum yang lain demi mengawal penegakan hukum di Indonesia. “Martabat hukum harus senantiasa dijaga oleh para penegak hukum termasuk Advokat. Penting untuk membangun kerjasama yang sinergis dan harmonis agar martabat dan marwah hukum berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku,” harapnya.

Sementara dalam sambutannya, Sekjen DPN Peradi, Sugeng menekankan pentingnya menjaga integritas dan moral Advokat sebagai profesi mulia.

“Advokat adalah profesi mulia (nobile officium). Maka para Advokat Peradi harus menjalankan profesi dengan dilandasi moral dan etika yang luhur guna menegakan hukum yang adil, jujur dan bermartabat. Integritas para Advokat menjadi gambaran kualitas penegakan hukum yang kredibel, profesional dan sesuai dengan asas-asas hukum,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengharapkan agar Peradi sebagai organisasi Advokat harus menjadi rumah bersama. “Sebagai organisasi profesi para Advokat,  hendaknya Peradi menjadi rumah bersama yang utuh dan solid sebagaimana Advokat menjadi pilar penegak hukum yang kokoh dan memiliki andil bagi penegakan hukum di tanah air. Mari bersama menjadikan Advokat sebagai profesi mulia dalam naungan rumah bersama, Peradi,” tandasnya.**(Che)