Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP PERADI) telah membentuk Majelis untuk memeriksa pada perkara pada tingkat banding atas pelanggaran Kode Etik Advokat yang sebelumnya telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta.

 

Pembacaan Putusan ini dibacakan oleh Majelis DKP yang terdiri dari John Pieter Nazar, S.H., M.H., selaku ketua Majelis dan Rony SP Tobing,S.H., Dr. Rusli Pandika, S.H., LL.M., Hendardi, Dr. Budi Munawar Rahman selaku anggota Majelis. Sidang Majelis DKP dengan agenda pembacaan Putusan ini juga dihadiri oleh Pembanding/Teradu dan Terbanding/Pengadu pada Kamis/14 September 2023 bertempat di Jakarta (Sekretariat Nasional PERADI).

 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat ditegaskan bahwa “Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.” Dengan demikian Putusan DKP yang telah dibacakan bersifat final.

 

Dewan Kehormatan terus bekerja secara objektif dalam rangka menjaga marwah dan integritas advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk terus berpegang teguh pada Kode Etik Advokat Indonesia.

 

Sekretariat Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia