Gagasan Satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan Advokat: Menjaga Profesi yang Mulia di Tengah Tantangan

Dalam lanskap hukum Indonesia yang terus berkembang, munculnya berbagai organisasi advokat telah menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga martabat profesi advokat. Sebagai respons terhadap kondisi ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggagas satu pendekatan strategis: Satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan Advokat, demi menjaga standar etik dan profesionalisme di tengah keragaman organisasi.

Diskusi Panel di Medan: Menyatukan Gagasan demi Officium Nobile

Untuk menyosialisasikan gagasan tersebut secara lebih luas, PERADI DPC Medan menggelar diskusi panel bertema “Satu Kode Etik, Satu Dewan Kehormatan untuk Mempertahankan Advokat sebagai Profesi yang Mulia” pada Jumat, 26 Agustus 2022, di Hotel Emerald Garden, Medan.

Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh dari berbagai organisasi advokat, antara lain Lasbok Marbun, S.H., M.H. (Ketua Bidang Advokat Magang dan Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI), Dr. Burhan Sidabariba, S.H., M.H. (Ketua DKD PERADI Sumatera Utara), Dr. Japansen Sinaga, S.H., M.H. (Ketua PERADI SAI DPC Medan), dan Patar B. Sitinjak, S.H., M.Hum. (Ketua KAI DPD Sumatera Utara). Diskusi berlangsung konstruktif dan penuh semangat kolegialitas.

Menyatukan Etika untuk Menyatukan Marwah Profesi

Dalam pidato pembukaannya, Ketua PERADI DPC Medan, Hendrick P. Soambaton, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menyatukan standar etik di tengah realitas banyaknya organisasi advokat.

“Munculnya berbagai organisasi advokat adalah suatu kenyataan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, kita perlu meneguhkan gagasan tentang satu standar profesi dan satu dewan kehormatan,” ujar Hendrick. Ia menambahkan bahwa keberagaman organisasi tidak seharusnya menciptakan keragaman dalam prinsip-prinsip etik yang mengikat profesi advokat.

Gagasan Bersama yang Tumbuh dari Kolaborasi

Lasbok Marbun menekankan bahwa ide “Satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan” bukanlah milik eksklusif PERADI semata. Ia mengisahkan bahwa gagasan ini pertama kali dicetuskan dalam pertemuan lintas organisasi di Warung Daun, Cikini—sebuah inisiatif bersama untuk memperkuat kembali nilai Officium Nobile dalam profesi advokat.

“Dengan banyaknya organisasi advokat saat ini, maka kita bertekad menyatukan tujuan untuk membuat satu kode etik dan satu dewan kehormatan dalam mencapai apa yang disebut dengan Officium Nobile,” terang Lasbok.

Menuju Konsensus Etik Profesi Advokat Indonesia

Diskusi ini menjadi momentum strategis bagi para pemimpin organisasi advokat di Medan dan Sumatera Utara untuk membangun kesepahaman dan menyusun langkah konkret. Dukungan dari berbagai pihak memperkuat keyakinan bahwa penyatuan kode etik dan dewan kehormatan bisa segera diwujudkan.

Komitmen ini bukan hanya sebagai bentuk konsolidasi organisasi, tetapi juga sebagai langkah menuju penguatan integritas dan profesionalisme advokat Indonesia di mata publik dan penegak hukum lainnya.

Advokat: Pilar Keadilan yang Bermartabat

Gagasan ini menunjukkan bahwa di tengah perubahan zaman dan kompleksitas dunia hukum, PERADI tetap konsisten menjaga harkat dan martabat profesi advokat. Melalui inisiatif ini, diharapkan seluruh advokat, tanpa memandang organisasi yang menaunginya, dapat bersatu dalam satu semangat etik dan satu suara integritas.

PERADI percaya, hanya dengan satu standar etika dan mekanisme disiplin yang adil, profesi advokat akan tetap menjadi profesi yang mulia, independen, dan terpercaya dalam menegakkan keadilan di Indonesia.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading