PERADI dan KPK Kolaborasi Kembangkan Modul Anti Korupsi untuk Calon Advokat

Sebagai wujud nyata penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjalin kolaborasi untuk menyusun dan mengembangkan modul pendidikan anti korupsi bagi calon advokat. Modul ini akan menjadi bagian penting dalam kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan PERADI bersama sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Membangun Kesadaran Anti Korupsi Sejak Pendidikan Profesi

Pertemuan antara KPK dan PERADI berlangsung di Gedung KPK pada Jumat, 12 Agustus 2022. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari DPN PERADI, antara lain Saor Siagian (Wakil Ketua Umum), Daud Berueh (Wakil Sekretaris Jenderal), Irianto Subiakto (Ketua Bidang PKPA), dan Zainal Abidin (Ketua Bidang Penelitian, Publikasi dan Pengembangan Organisasi). Sementara dari pihak KPK hadir Aida Ratna Zulaiha selaku Direktur Jejaring Pendidikan.

Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan dari pengiriman naskah modul pembelajaran anti korupsi oleh KPK kepada PERADI. Dalam kesempatan tersebut, Aida menyampaikan pentingnya kolaborasi antara KPK dan PERADI sebagai dua institusi yang memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum dan pendidikan etika profesi.

“Penting dilakukan kerjasama antara PERADI sebagai bagian dari penegak hukum dan KPK untuk bersama-sama mengembangkan Modul Anti Korupsi dalam pendidikan profesi,” ujar Aida.

Modul Anti Korupsi Jadi Bagian Resmi PKPA PERADI

Modul ini dirancang tidak hanya sebagai alat pendidikan teknis, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter dan nilai integritas di kalangan calon advokat. Pendidikan anti korupsi dalam PKPA bertujuan membangun kesadaran, sikap, dan perilaku antikorupsi dalam kehidupan profesional seorang advokat yang akan bersentuhan langsung dengan sistem peradilan.

Wakil Ketua Umum PERADI, Saor Siagian, mengapresiasi pertemuan ini dan menyampaikan bahwa PERADI sebelumnya telah memiliki pengalaman menyusun modul serupa bersama YLBHI pada tahun 2017.

“Pertemuan ini akan ditindaklanjuti kembali dalam bentuk penandatanganan kerjasama KPK dan PERADI,” ungkap Saor.

Komitmen PERADI untuk Cetak Advokat Berintegritas

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menyambut baik inisiatif kerjasama tersebut dan menegaskan bahwa modul anti korupsi akan menjadi bagian penting dalam materi pembelajaran PKPA yang diselenggarakan PERADI bersama sejumlah perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“PERADI menyambut baik rencana KPK untuk melakukan kerjasama dalam pelatihan dan sosialisasi anti korupsi kepada para advokat dan untuk menunjang Pendidikan Profesi,” ujar Luhut.

Dengan memasukkan pendidikan antikorupsi ke dalam struktur kurikulum PKPA, PERADI memperluas cakupan upaya pendidikan karakter bagi para calon advokat. Hal ini menjadi langkah konkret untuk mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen tinggi dalam memperjuangkan keadilan serta menolak segala bentuk praktik korupsi.

Menuju Generasi Advokat Anti Korupsi

Kolaborasi KPK dan PERADI ini juga memperkuat pesan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan lembaga penegak hukum semata. Pendidikan menjadi pilar penting dalam membentuk mental dan perilaku profesional hukum sejak dini. Oleh karena itu, PERADI terus berupaya memperluas kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pendidikan advokat.

Dengan dukungan modul ini, calon advokat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang bersih dan terpercaya. Pendidikan antikorupsi bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian esensial dari proses pembentukan advokat officium nobile yang benar-benar membawa perubahan.


Discover more from PERADI

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from PERADI

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading