Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Malang dan DPC PERADI Madura Raya masa bakti 2023–2027 pada Sabtu, 24 Februari 2024, bertempat di Ijen Suites, Kota Malang.
Prosesi pelantikan dilakukan oleh jajaran DPN PERADI yang dipimpin oleh Haris Azhar, S.H., M.A., mewakili Ketua Umum Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., dan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Imam Hidayat, S.H., M.H., Wakil Sekjend M. Daud B., S.H., serta para pengurus pusat lainnya termasuk Swardi Aritonang, S.H., M.H., Kartika Nirmala Dewi K., S.H., Andriani Navies, S.H., M.H.
Pelantikan ini menetapkan Akhmad Siswantoro, S.H. sebagai Ketua DPC PERADI Malang dan Syafrawi, S.H. sebagai Ketua DPC PERADI Madura Raya beserta jajaran pengurus masing-masing.
Pesan Tegas dari DPN: Jaga Kode Etik dan Marwah Advokat
Dalam sambutannya, Haris Azhar menggarisbawahi pentingnya menjaga marwah dan etika profesi. “Advokat adalah profesi yang tidak hanya mulia, tetapi juga dituntut untuk profesional. Kami berharap para pengurus yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta terus menjaga integritas dalam setiap tugasnya,” ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Ervin Rindayanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa acara ini melantik sebanyak 67 advokat dari DPC PERADI Malang dan 14 advokat dari DPC PERADI Madura Raya.
Arah Kepemimpinan Baru: Regenerasi dan Profesionalisme
Ketua DPC PERADI Malang, Akhmad Siswantoro, dalam sambutannya menekankan pentingnya regenerasi advokat dan penguatan profesionalisme. “Kami akan mendorong RUU Advokat dan bekerja sama dengan DPN untuk membimbing advokat muda agar terus belajar dan menjaga integritas,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa mayoritas anggota DPC PERADI Malang saat ini adalah advokat muda, sehingga pembinaan dan edukasi menjadi prioritas utama ke depan.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Madura Raya, Syafrawi, S.H., menyampaikan tekad untuk menjaga marwah organisasi melalui sinergi dan ketaatan terhadap AD/ART serta garis besar program kerja DPN. “Sebagai pilar penegak hukum, advokat harus independen dan berintegritas. Kami berkomitmen mengembangkan organisasi PERADI di wilayah Madura dengan semangat kolektif,” ujarnya.
Penutup: Amanah Profesi yang Harus Dijalankan dengan Tanggung Jawab
Pelantikan ini menjadi tonggak awal bagi kedua DPC untuk semakin menguatkan peran advokat sebagai penegak hukum yang jujur, profesional, dan berdedikasi terhadap pencari keadilan. DPN PERADI menegaskan pentingnya pengurus cabang untuk menjalankan amanah organisasi secara bertanggung jawab dan sejalan dengan UU Advokat, AD/ART PERADI, serta Peraturan Organisasi PERADI.
Selamat bertugas kepada seluruh pengurus DPC PERADI Malang dan Madura Raya masa bakti 2023–2027.